Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021

DAPODIK.co.id - Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021. PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

 

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/ prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).


Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

 

Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021

 

Juknis PIP

Ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah sebagai berikut: Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka: 1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 2. mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau 3. menarik Peserta Didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

 

PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran: a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan hasil pemadanan terkini antara peserta didik yang terdaftar di Dapodik dengan DTKS; b. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan; c. Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out); d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam; e. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; f. Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas); g. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau h. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

 

Peserta Didik pemegang KIP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan hasil pemadanan terkini data Peserta Didik yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.

 

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b sampai dengan huruf h merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan yang identitasnya bersumber dari aplikasi Dapodik.

 

Juknis PIP (Program Indonesia Pintar)  Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021

 

Silahkan Dibaca Dan Download Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021:


 

Link Download Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2021 (KLIK DISINI)

 

Demikian Artikel Terbaru Tentang Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan.


Posting Komentar untuk "Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021"