Daftar Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Pada BOS Reguler 2021 - Tanya Jawab BOS Reguler 2021
DAPODIK.co.id - Daftar Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Pada BOS Reguler 2021 - Tanya Jawab BOS Reguler 2021. Kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.
Daftar Pertanyaan Yang Sering
Ditanyakan Pada BOS Reguler 2021 - Tanya Jawab BOS Reguler 2021
Beikut
Ini Adalah Daftar Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Pada BOS Reguler 2021 Yang
Sudah Diberikan Jawabannya, Simak Selengkapnya:
1. Mengapa
Kemendikbud menggunakan indicator kemahalan konstruksi (IKK) dalam menentukan satuan
biaya BOS setiap daerah?
Jawab:
IKK merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi
seperti bahan bangunan, jasa konstruksi suatu kabupaten/kota. IKK dipilih dan
digunakan sebagai proksi dalam merefleksikan tingkat kesulitan suatu daerah
dalam menyelenggarakan jasa kontruksi.
Kesulitan-kesulitan tersebut juga memberikan
dampak yang sama terhadap operasional sekolah seperti kesulitan dalam penyediaan
bahan dan perlengkapan. Semakin sulit letak geografis daerah, maka semakin
tinggi indeks kemahalan konstruksinya. Semakin tinggi IKK suatu daerah maka semakin
tinggi satuan biaya BOS. IKK juga dilakukan dalam penentuan porsi DAU suatu
daerah.
2. Apakah satuan
pendidikan dapat menggunakan dana BOS untuk memenuhi “daftar periksa” dalam menghadapi
pembelajaran tatap muka?
Jawab:
Pemanfaatan
dana BOS dapat digunakan untuk memenuhi “daftar periksa” dalam menghadapi
pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam
melakukan inovasi program untuk meningkatkan mutu pembelajaran, baik
pembelajaran tatap muka maupun belajar dari rumah.
3. Pada masa
pendemi, tidak ada persentase pada pembayaran honor. Apabila terjadi bencana
alam pada suatu daerah, namun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Apakah berlaku pembatasan honor 50% pada daerah tersebut?
Jawab:
Tidak berlaku.
Kejadian bencana yang dimaksud adalah sepanjang bencana alam yang terjadi ditetapkan sebagai bencana daerah atau bencana nasional, maka pembatasan honor maksimal 50% tidak berlaku.
4. Pelaporan
menjadi persyaratan penyaluran, bagaimana dengan satuan pendidikan dengan
keterbatasan internet seperti di wilayah 3T dan tidak mampu menyampaikan laporan secara tepat waktu?
Jawab:
Pelaporan
sekolah secara daring dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Satuan pendidikan diberikan batasan waktu yang cukup panjang sesuai dengan
ketentuan pada Permendikbud 6/2021.
Dalam kondisi ini, Pemerintah Daerah harus mengambil peran menyediakan
fasilitas internet bagi satuan Pendidikan yang menjadi kewenangannya untuk
memudahkan sekolah dalam pelaksanaan operasional pendidikan.
5. Apakah
mekanisme belanja dana BOS masih menggunakan platform Siplah? Bagaimana jika
satuan pendidikan tidak dapat mengakses Siplah karena keterbatasan internet?
Jawab:
Tata cara
pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan tetap mengikuti Permendikbud No
14/2020, yaitu menggunakan platform teknologi yang disediakan oleh Kemendikbud.
Dalam kondisi satuan pendidikan tidak memiliki akses internet, maka mengikuti tata cara pengadaan barang/jasa yang berlaku.
6. Satuan
pendidikan yang tidak ditetapkan sebagai penerima, beban operasional pendidikan
di sekolah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bagaimana jika Pemerintah Daerah
tidak/belum mengalokasikan dana untuk sekolah yang tidak menerima dana BOS?
Jawab:
Dana BOS
bersifat bantuan, sesuai dengan UU, bahwa Pemerintah (Pusat/Daerah) wajib
megalokasikan 20% untuk pendidikan.
Aturan kebijakan ini dalam rangka mensinergikan peran antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran pendidikan.
7. Apakah
dana BOS dapat digunakan untuk membangun fisik, seperti jamban/toilet?
Jawab:
Dana BOS
tidak diperbolehkan untuk membangun fisik. Pemanfaatan dana BOS bersifat
nonfisik, seperti pemeliharaan jamban/toilet, pemeliharaan ruang belajar,
pemeliharaan sanitasi sekolah, dan lain sebagainya.
Dalam hal bantuan pembangunan fisik, Pemerintah menyediakan dalam bentuk dana
transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan pemerintah
lainnya.
8. Apakah
dengan skema 2021 ini berarti satuan biaya BOS berbeda per kabupaten/ kota?
Jawab:
• Satuan
biaya BOS yang berbeda tiap Kabupaten/Kota sangat berarti, karena salah satu tujuan
satuan biaya disusun secara majemuk untuk menekan ketimpangan/ kesenjangan
antar wilayah. Wilayah dengan tingkat kesulitan yang tinggi, mendapatkan porsi
yang lebih besar dari yang tingkat kesulitannya rendah.
• Cara menentukan satuan biaya BOS dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu
indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah
kabupaten/kota.
a) Wilayah dengan IKK yang tinggi dan IPD yang rendah maka satuan biaya di
wilayah tersebut dengan kenaikan satuan biaya yang tinggi.
b) Wilayah dengan IKK yang sedang dan IPD yang sedang maka satuan biaya di
wilayah tersebut dengan kenaikan satuan biaya yang sedang.
c) Wilayah dengan IKK yang rendah dan IPB yang tinggi maka satuan biaya di
wilayah tersebut, tetap seperti tahun 2020.
9. Apakah
kebijakan BOS 2021 berlaku juga untuk BOP PAUD dan BOP Kesetaraan?
Jawab:
• Dana BOS
bersifat bantuan, dan sesuai dengan undang-undang, pemerintah pusat dan daerah
wajib mengalokasikan dana APBN atau APBD sebesar 20% untuk pendidikan.
• Kebijakan yang kami rancang ini merupakan upaya mewujudkan sinergitas peran
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
• Tahun 2021, kebijakan BOS dengan satuan biaya majemuk tidak berlaku untuk BOP
PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Direncanakan kebijakan satuan biaya majemuk
untuk BOP mulai diberlakukan pada tahun 2022.
10. Untuk
sekolah swasta, banyak sekali yang terancam tutup karena orang tua tidak
sanggup membayar uang SPP. Apakah ada afirmasi khusus lewat BOS untuk sekolah swasta?
Jawab:
• Dalam
pelaksanaannya, pengelolaan dana BOS di sekolah negeri dan sekolah swasta sama,
tidak ada afirmasi khusus.
• Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional sekolah termasuk gaji
guru non-ASN
11. Bagaimana
dengan sekolah yang jumlah siswanya sedikit dan besaran satuan daerahnya kecil?
Apakah tidak dirugikan dengan mekanisme seperti itu?
Jawab:
Khusus
sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik di daerah
khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbud, diberikan afirmasi khusus yakni
alokasi dana BOS setara dengan 60 peserta didik.
Demikian
Penyampaian Terkait Daftar Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Pada BOS Reguler
2021 - Tanya Jawab BOS Reguler 2021. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "Daftar Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Pada BOS Reguler 2021 - Tanya Jawab BOS Reguler 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.