Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIMPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

DAPODIK.co.id - SIMPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN. Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pengembangan,pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan, perlu adanya Jabatan Fungsional Pengembang PenilaianPendidikan; Bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;

 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN.

 

permendikbudristek dan teknologi nomor 20  tahun 2021

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

1.      Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

2.      Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

3.      Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.

 

4.      Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.

 

5.      Penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.

 

6.      Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan keluaran hasil kerja (output) dalam waktu efektif 1 (satu) tahun atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.

 

7.      Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Penilaian Pendidikan untuk pembinaan karier jabatan.

 

8.      Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.

 

9.      Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

 

10.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Paparan Serta Download SIMPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN:

 


Download PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN, (Klik Disini).

 

Demikian Artikel Terbaru SIMPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN. Semoga Artikel Ini Bisa Bermanfaat, Sekian Dan Terima Kasih.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan.


Posting Komentar untuk "SIMPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN"