Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CATAT, BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL

DAPODIK.co.id - CATAT, BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada, Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.


Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu).

 

Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

 

Penentuan biaya pelaksanaan asesmen nasional sebenarnya sudah dituangkan pada POS AN, namun sekolah sendiri mengalami kendali dengan ketidak adanya informasi resmi dari tim BOS kabupaten ataupun provinsi. Oleh karena itu, biaya pelaksanaan AN baik jenjang SMA/SMK, SMP dan SD masih dirasakan keraguan oleh sekolah untuk dibiayaan. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, admin dapodik.co.id akan memberikan paparan biaya pelaksanaan asesmen nasional yang dilansir resmi dari POS AN terbaru, simak selengkapnya.

 

CATAT, BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL


BIAYA PELAKSANAAN  ANBK
 

BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL

 

1.     Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.

2.     Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari
a. Anggaran Satuan Pendidikan;
b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

4.     Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:
a. penyiapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dan POS AN;
b. penyiapan instrumen AN;
c. pendataan peserta AN;
d. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN;
e. sosialisasi AN ke daerah;
f. pelatihan tim teknis ANBK provinsi dan kabupaten/kota;
g. penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman;
h. penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat;
i. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
j. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;
k. pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah;
l. analisis hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
m. publikasi hasil AN.

5.     Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai berikut:
a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
b. koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain);
c. pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana
mandiri/menumpang dan daring/semidaring;
d. pengelolaan data peserta AN;
e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
f. pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK;
g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi system pendidikan di wilayahnya;

j. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan
k. penyusunan dan pengiriman laporan AN.

6.     Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup
komponen sebagai berikut:
a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;
b. koordinasi Persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain) di tingkat kota/kabupaten;
c. pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan daring/semidaring;
d. pengelolaan data peserta AN;
e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan satuan pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
f. pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;
g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;
h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi system pendidikan di wilayahnya;
j. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan
k. penyusunan dan pengiriman laporan AN.

7.     Biaya pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri,
menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:
a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing;
c. penerbitan kartu login;
d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
e. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN;
f. pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
g. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:
1) Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing; dan
2) Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi;
i. biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lainnya ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang;

j. biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan;

 

Demikian Artikel Terbaru Terkait BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL, Sekian Dan Terima Kasih.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan.


2 komentar untuk "CATAT, BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL"

  1. Anonim09:44

    Apakah benar biaya asesmen tingkat SMP di tanggung oleh siswa?

    BalasHapus
  2. Anonim23:09

    Apakah dibenarkan biaya AKM dan ANBK dibebankan ke masing masing siswa?

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.