CATAT, BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
DAPODIK.co.id - CATAT, BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada, Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk
memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan
hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a)
perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di
dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi
dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta
di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok
berdasarkan atribut tertentu).
Asesmen
Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama
satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen
Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan
pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini
diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk
memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
Penentuan
biaya pelaksanaan asesmen nasional sebenarnya sudah dituangkan pada POS AN,
namun sekolah sendiri mengalami kendali dengan ketidak adanya informasi resmi
dari tim BOS kabupaten ataupun provinsi. Oleh karena itu, biaya pelaksanaan AN
baik jenjang SMA/SMK, SMP dan SD masih dirasakan keraguan oleh sekolah untuk
dibiayaan. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, admin dapodik.co.id akan
memberikan paparan biaya pelaksanaan asesmen nasional yang dilansir resmi dari
POS AN terbaru, simak selengkapnya.
CATAT,
BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
1.
Anggaran
pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.
2.
Biaya
persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari
a. Anggaran Satuan Pendidikan;
b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Biaya
AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
4.
Biaya
persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:
a. penyiapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dan POS AN;
b. penyiapan instrumen AN;
c. pendataan peserta AN;
d. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN;
e. sosialisasi AN ke daerah;
f. pelatihan tim teknis ANBK provinsi dan kabupaten/kota;
g. penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman;
h. penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat;
i. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
j. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;
k. pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah;
l. analisis hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
m. publikasi hasil AN.
5.
Biaya
persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai
berikut:
a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
b. koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource
sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik,
penyedia layanan internet, dan lain-lain);
c. pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana
mandiri/menumpang dan daring/semidaring;
d. pengelolaan data peserta AN;
e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan
kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka
persiapan pelaksanaan AN;
f. pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK;
g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi system pendidikan
di wilayahnya;
j.
menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan
k. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
6.
Biaya
persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup
komponen sebagai berikut:
a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;
b. koordinasi Persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource
sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik,
penyedia layanan internet, dan lain-lain) di tingkat kota/kabupaten;
c. pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan
daring/semidaring;
d. pengelolaan data peserta AN;
e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan satuan pendidikan
dan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan
pelaksanaan AN;
f. pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;
g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/
Kota;
h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi system pendidikan
di wilayahnya;
j. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan
k. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
7.
Biaya
pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri,
menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:
a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat
Kabupaten/Kota;
b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing;
c. penerbitan kartu login;
d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
e. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN;
f. pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
g. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi,
antara lain:
1) Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan
teknisi di satuan pendidikan masing-masing; dan
2) Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan
teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi;
i. biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke satuan
pendidikan lainnya ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang;
j.
biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara
satuan pendidikan menumpang dan satuan pendidikan ditumpangi menjadi tanggung
jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan;
Demikian Artikel Terbaru Terkait BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL, Sekian Dan Terima Kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Apakah benar biaya asesmen tingkat SMP di tanggung oleh siswa?
BalasHapusApakah dibenarkan biaya AKM dan ANBK dibebankan ke masing masing siswa?
BalasHapusDijelas kan bahwa ANBK menggunakan dana bos. Iya kah? Adik saya di suruh bayar 100ribu untuk sewa komputer.
BalasHapusapakah ANBK membayar 250ribu ?
BalasHapusini bener ga si? masa anbk suruh bayar, pdhl kan Uda ada dana bos setiap sekolah?? tolong penjelasannya
BalasHapus