Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

DAPODIK.co.id - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

 

Tugas tambahan sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) 1 (satu) Guru/ sekolah/ tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.

 

Tugas tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: a. surat tugas sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah; b. program kerja BKK; c. database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK; d. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan; e. leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan; f. laporan hasil penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri; g. laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja; h. laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.

 

Bukti fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.

 

Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018


Tugas Pokok/Beban Kerja Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

Berikut ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:

 

Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:

1.    Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:

ü  Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.

ü  Pengkajian program tahunan dan semester.

ü  Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

2.    Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)}.

3.    Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).

4.    Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler).

5.    Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:

ü  Wakil kepala satuan pendidikan.

ü  Ketua program keahlian satuan pendidikan.

ü  Kepala perpustakaan satuan pendidikan.

ü  Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.

ü  Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

ü  Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
 - Wali kelas
 - Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
 - Pembina ekstrakurikuler
 - Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru     (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
 - Guru piket
 - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
 - Penilai kinerja Guru
 - Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
 - Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

 

Rincian Tugas Sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Adalah Sebagai Berikut:

1.    menyusun program kerja BKK;

2.    menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga
kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;

3.    menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;

4.    membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri
yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;

5.    bekerjsama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja
lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;

6.    melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerj melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;

7.    mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan
SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;

8.    mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;

9.    memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja;

10. menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.

 

Demikin Artikel Terbaru Terkait Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Semoga Bermanfaat.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018"