Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Validasi Tugas Tambahan Guru SMP Dapodik Versi Terbaru

DAPODIK.CO.ID - Validasi Tugas Tambahan Guru SMP Dapodik Versi Terbaru. Jam tugas tambahan guru yaitu sisi utama dari pemenuhan jam mengajar guru dalam satu pekan supaya dapat memenuhi batas sekurang-kurangnya sesuai ketentuan  dan syarat terbitnya SKTP/SK dirjen untuk guru yang bersertifikasi. Hal tersebut dikarenakan jam tambahan dapodik ini dapat memberi nilai cukup penting.

 


Berikut merupakan perihal tugas tambahan yang diakui pada aplikasi dapodik versi terbaru berikut ini:

1.    Penambahan tugas tambahan ptk di aplikasi dapodik cuma pada Satmikal atau Induk/pangkal PTK bersangkutan. 

 

2.    Jumlah guru dengan jam tambahan yang sama dalam satu sekolah tentunya tidak bisa lebih dari aturan.

 

3.    No SK jam tambahan harus di isi dengan benar serta update sesuai kondisi atau keadaan yang terbaru.

 

4.    Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang harus di isi dan valid sesuai masa kadaluarsa SK.

 

5.    Untuk Tanggal Selesai Tugas (TST) wajibdiisi bila telah tidak menjabat lagi apabila jam tambahan tidak sesuai atau tidak valid pastinya jumlah jamnya tidak diakui (= 0 jam).

 

6.    Yakinkan centangan sekolah induk mesti di isi pada satmikal atau induk/pangkal PTK berkaitan. 

 

7.    Satmikal atau sekolah induk cuma diperbolehan satu (1) untuk tiap-tiap PTK walaupun mengajar di sebagian unit pendidikan.

 

8.    Bila satmikal tidak dicentang serta atau dicentang lebih dari 1 sekolah induk jadi data PTK itu dipandang TIDAK VALID, yakinkan pada non satmikal dicentang non induk.

 

9.    Jumlah Jam mengajar pada sekolah induk minimum 6 jam. 

 

Tugas Tambahan Dapodik Guru SMP 

 

1.    Seorang Kepala sekolah 

 

2.    3 (Tiga) orang wakil kepala sekolah, dengan ketetapan sebagai berikut: 

Jumlah rombel 1 sampai 9 satu waka disadari, jumlah rombel 10 sampai 18 dua waka,  jumlah rombel 19 lebih mempunyai tiga orang waka.

 

3.    Satu kepala perpustakaan.

 

4.    Satu kepala laboratorium.

 

Kurikulum 13 Meliputi: 


Pembina pramuka (2 jam/minggu) dengan mengacu pada ketetapan jika mempunyai jumlah 1 s. d 6 rombel jadi 1 pembina, 7 s. d 12 rombel jadi 2 pembina, 13 s. d 18 rombel jadi 3 pembina serta jika 19 rombel lebih jadi 4 pembina.

 

Demikian Informsdi Terbaru Terkait Validasi Tugas Tambahan Guru SMP Dapodik Versi Terbaru. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


8 komentar untuk "Validasi Tugas Tambahan Guru SMP Dapodik Versi Terbaru"

  1. Ada Masalah begini Admin. Ada Guru mengajar di sekolah kami 22 JJM ditambah tugas tambahan sebagai wali kelas. Apakah bisa dianggap 24 JJM ? dan apakah SKTPnya akan VALID? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. wali kelas belum dihitum jumlah jamnya,
      maka secara otomatis SKTPnya akan bermasalah karena tidak valid

      Hapus
    2. Maksudnya belum dihitung gimana? bisa lebih jelas? kan Wali Kelas Ekuivalensinya 2 JP. Biar saya menyampaikan ke Guru tsb enak

      Hapus
    3. Wali Kelas Ekuivalensinya 2 JP tapi tidak di hitung di dapodik

      Hapus
    4. begitu ya. sejak kapan tidak dihitung ya?
      soalnya kalau download PROFIL GURU di aplikasi Dapodik lokal disitu jam sebagai walasnya terbaca. Bagaiaman master?

      Hapus
    5. ditanya untuk jumlah jam SKTP kan ?

      Hapus
  2. Klau pembina pramuka, apakah bisa jd tugas tambahan? (2) jam?

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.