Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022
DAPODIK.CO.ID - Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022. Kabar gembira bagi dunia pendidikan bahwa kementerian pendidikan dan kebudaayan telah menluncurkan bantuan kuota data internet bagi siswa dan guru termasuk dosen pada tahun Pelajaran 2021/ 2022. Informasi diluncurkannya bantuan kuota data internet dari kemdikbud telah resmi diluncurkan pada hari ini.
Juknis
Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Diatur Dalam
Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.   
Bantuan
Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi
kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan,
kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2.   
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal dan nonformal.
3.   
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM dalah surat
pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka
bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data
pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.
4.   
Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara online.
5.   
Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang
menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang
terintegrasi
secara nasional.
6.   
Operator
Seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.
7.   
Operator
Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik
dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
8.   
Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
9.   
Pejabat
Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
10. NIDN
adalah Nomor Induk Dosen Nasional.
11. NIDK
adalah Nomor Induk Dosen Khusus.
12. NUP adalah
Nomor Urut Pendidik.
13. NPSN
adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
14. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Juknis Bantuan Paket Kuota Data
Internet Dari Kemendikbud Tahun 2021
A.   Tujuan Bantuan
Bantuan
paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran
pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
B.   Pemberi Bantuan
Bantuan
diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler.
C.   Bentuk Bantuan
Bentuk
Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.
D.   Rincian Jumlah Bantuan
Rincian
Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:


Sisa
kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau
tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
E.   Persyaratan Penerima Bantuan
1.   
Penerima
Bantuan 
Bantuan
paket kuota data internet diberikan kepada:
a.
peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah;
b.
pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c.
mahasiswa; dan
d.
dosen.
2.   
Persyaratan
Penerima Bantuan
Penerima
Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik;
dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif
atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1)
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2)
Memiliki nomor ponsel aktif.
c.
Mahasiswa
1)
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
double degree;
2)
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3)
Memiliki nomor ponsel aktif.
d.
Dosen
1)
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2)
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3)
Memiliki nomor ponsel aktif.
F.   Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan
Validasi Data Nomor Ponsel
1.   
Penyiapan
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a.
Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan
terdaftar di aplikasi Dapodik.
b.
Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan
Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
c.
Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta
didik di aplikasi Dapodik.
2.   
Penyiapan
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
a.
Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti
(https://pddikti.kemdikbud.go.id).
b.
Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan
dosen ke aplikasi PDDikti.
3.   
Verifikasi
dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
a.
Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan
peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
b.
Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap
hari.
c.
Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:
1)
Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
2)
Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
3)
SDM ID sebagai kode unik dosen;
4)
Jenjang Pendidikan;
5)
NPSN;
6)
Kode Perguruan Tinggi;
7)
Nama Sekolah;
8)
Nama Perguruan Tinggi;
9)
Provinsi;
10)
Kabupaten;
11)
Kecamatan; dan
12)
Nomor Ponsel.
d.
Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
e.
Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi
hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
1)
nomor ponsel aktif;
2)
nomor ponsel tidak aktif; dan
3)
nomor ponsel tidak ditemukan.
4.   
Penerbitan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
a.
Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1)
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi
nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi
verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
2)
Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah,
tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
3)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk:
a. nomor ponsel yang tidak
mendapatkan Bantuan paket
kuota data internet pada bulan
November 2020; dan
b. nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi
verifikasi validasi.
5)
Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM
akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran
berikutnya.
6)
Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet
pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7)  Dinas 
Pendidikan  memonitor  Satuan 
Pendidikan/sekolah yang 
belum  mengunggah  SPTJM 
pada  aplikasi  verifikasi validasi  dan 
menghimbau  Satuan  Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah
SPTJM. 
8)  Pusat 
Data  dan  Teknologi 
Informasi  melakukan pengecekan/ pemeriksaan  SPTJM 
Satuan Pendidikan/sekolah.
b.  Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan
tinggi.
1)  Pusat 
Data  dan  Teknologi 
Informasi  menyampaikan  hasil verfikasi  dan 
validasi  nomor  ponsel 
oleh  Operator  Seluler kepada  Satuan 
Pendidikan  melalui  aplikasi 
PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
2)  Pengelola 
PDDikti  di  perguruan 
tinggi  melakukan pemutakhiran  nomor 
ponsel  yang  berubah, 
tidak  aktif,  dan tidak 
ditemukan  melalui  aplikasi 
PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
3)  Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM
untuk: 
a.  nomor 
ponsel  yang  tidak 
mendapatkan  Bantuan  paket kuota data internet pada bulan November
2020; dan
b.  nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4)  Pimpinan 
perguruan  tinggi  mengunggah 
SPTJM  tersebut dalam  aplikasi 
kuota  dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
5)  Nomor 
ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan  dalam 
SPTJM  akan  mulai menerima  Bantuan 
paket  kuota  data 
internet  pada  tahap penyaluran berikutnya.
6)  Untuk 
nomor  ponsel  yang 
telah  mendapatkan  Bantuan
paket  kuota 
data  internet  pada 
bulan  November  2020 
tidak
perlu
dibuatkan SPTJM baru.
7)  Lembaga 
Layanan  Pendidikan  Tinggi 
(LLDIKTI)  memastikan
kelengkapan
SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.
8)  Pengelola 
PDDikti  Pusat  pada 
Direktorat  Jenderal Pendidikan  Tinggi 
dan  Direktorat  Jenderal 
Pendidikan Vokasi  memastikan  kelengkapan 
SPTJM  Perguruan  Tinggi Negeri.
G.   Tata Kelola Pencairan Bantuan
Tata
Kelola Pencairan Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut: 
1.   
PPK  pada 
Pusat  Data  dan 
Teknologi  Informasi  menetapkan 
jumlah penerima Bantuan paket kuota data internet berdasarkan:
a.  data 
penerima  Bantuan  paket 
kuota  data  internet 
pada  bulan Agustus 2021; dan
b.  pemutakhiran 
data  oleh  Satuan 
Pendidikan  dan  perguruan tinggi yang sudah dilengkapi dengan
SPTJM.
2.   
PPK
pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemesanan Bantuan  paket 
kuota  data  internet 
kepada  Operator  Seluler 
dalam bentuk surat pesanan (SP).
3.   
Pusat  Data 
dan  Teknologi  Informasi 
mengirimkan  daftar  penerima Bantuan paket kuota data internet
kepada Operator Seluler.
4.   
Operator
Seluler mengirimkan paket kuota data internet sesuai daftar penerima  Bantuan 
paket  kuota  data 
internet  dari  Pusat 
Data  dan Teknologi Informasi. 
5.   
Operator  Seluler 
melaporkan  hasil  pengiriman 
paket  kuota  data internet kepada PPK pada Pusat Data dan
Teknologi Informasi.
6.   
PPK  menerima 
laporan  hasil  pengiriman 
Bantuan  paket  kuota 
data internet  dari  Operator 
Seluler  dan  dituangkan 
dalam  berita  acara serah terima pekerjaan (BAST).
7.   
Operator  Seluler 
mengajukan  permintaan  pembayaran 
kepada  PPK berdasarkan BAST.
8.   
PPK
melakukan proses pembayaran.
H.   Penyaluran Bantuan
1.   
Penyaluran  Bantuan 
paket  kuota  data 
internet  dilakukan  selama 
3  (tiga)  bulan 
dari  bulan  Maret 
sampai  dengan  bulan 
Mei  2021  dengan jadwal sebagai berikut:
a.  bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan
15 September 2021;
b.  bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15
Oktober 2021; dan
c.  bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15
November 2021.
2.   
Bantuan  paket 
kuota  data  internet 
memiliki  masa  berlaku 
30  (tiga puluh)  hari 
terhitung  sejak  paket 
kuota  data  internet 
diterima  oleh nomor ponsel
pendidik dan peserta didik.
3.   
Setiap  nomor 
ponsel  penerima  Bantuan 
dapat  menerima  paling banyak 
3  (tiga)  Bantuan 
paket  kuota  data 
internet  dengan  ID penerima Bantuan yang berbeda.
I.     Pemanfaatan Bantuan
Bantuan  paket 
kuota  data  internet 
tidak  dapat  digunakan 
untuk mengakses:
1.   
Situs  yang 
diblokir  oleh  Kementerian 
Komunikasi  dan  Informatika; dan
2.   
Situs  dan 
aplikasi  lain  yang 
tercantum  pada  http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
J.    Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi
penggunaan Bantuan paket  kuota data
internet dilaksanakan setiap bulan disaat masa aktif kuota habis.
1.   
Pusat  Data 
dan  Teknologi  Informasi 
melakukan  rekonsiliasi penggunaan  Bantuan 
paket  kuota  data 
internet  dengan  Operator Seluler.
2.   
Bagi
nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte:
a.  Bantuan 
paket  kuota  data 
internet  untuk  nomor 
ponsel  tersebut dihentikan pada
bulan ketiga; dan
b.  Operator 
Seluler  wajib  mengembalikan 
biaya  Bantuan  paket kuota data internet untuk nomor ponsel
tersebut ke kas negara.
3.   
Bagi
nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan dibawah  1 
(satu)  Giga  Bytes 
(GB),  maka  Bantuan 
paket  kuota  data internet untuk nomor ponsel tersebut
dihentikan pada bulan ketiga.
K.   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan  Bantuan 
paket  kuota  data 
internet  dilaksanakan  sesuai
dengan:
1.   
Peraturan  Presiden 
Nomor  16  Tahun 
2018  tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2.   
Peraturan  Kepala 
Lembaga  Kebijakan  Pengadaan 
Barang/Jasa Pemerintah  Nomor  13 
Tahun  2018  tentang 
Pengadaan  Barang/Jasa Dalam  Penanganan 
Keadaan  Darurat  (berdasarkan 
surat  Direktur Advokasi  Pemerintah 
Pusat,  Lembaga  Kebijakan 
Pengadaan Barang/Jasa 
Pemerintah  Nomor  10174/D.4.1/09/2020  tanggal 
16 September 2020); dan
3.   
Surat  Edaran 
Kepala  Lembaga  Kebijakan 
Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah  Nomor 
3  Tahun  2020 
tentang  Penjelasan  atas Pelaksanaan  Pengadaan 
Barang/Jasa  Dalam  Rangka 
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), 
dengan  mekanisme 
pengadaan  barang/jasa  dalam 
penanganan  keadaan
darurat  kepada 
Operator  Seluler  dan 
dilaksanakan  pada  tahun 
anggaran
yang  bersumber 
dari  Daftar  Isian 
Pelaksanaan  Anggaran  Pusat 
Data  dan Teknologi Informasi
Tahun Anggaran 2021.
L.    Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
Laporan  pertanggungjawaban  Bantuan 
paket  kuota  data 
internet  berupa
laporan
hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator
Seluler  sesuai 
dengan  ketentuan  peraturan 
perundang-undangan  sebagai
syarat
penerbitan BAST.
Laporan  hasil 
pengiriman  Bantuan  paket 
kuota  data  internet sekurangkurangnya terdiri atas:
1.   
nomor
ponsel penerima Bantuan paket kuota data internet;
2.   
realisasi
penyaluran paket kuota data internet; dan 
3.   
besaran
data kuota yang terpakai dalam satuan Gigabyte.
M.   Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
KPA  dan/atau 
PPK  pada  Pusat 
Data  dan  Teknologi 
Informasi  melakukan
monitoring,  evaluasi, 
dan  pelaporan  terhadap 
tahapan  kegiatan
pengadaan  dalam 
penanganan  darurat  melalui 
Operator  Seluler,  meliputi
proses  penunjukan 
Operator  Seluler,  pelaksanaan 
pekerjaan,  perhitungan
hasil
pekerjaan, dan serah terima hasil pekerjaan.
1.   
Monitoring
Monitoring  dilakukan 
oleh  KPA  dan/atau 
PPK  pada  Pusat 
Data  dan Teknologi  Informasi 
terhadap  pelaksanaan  pengadaan 
Bantuan  paket kuota  data 
internet  berdasarkan  laporan 
yang  diberikan  oleh Operator 
Seluler.  Monitoring  dilakukan 
terhadap  kesesuaian  antara kontrak pekerjaan dengan realisasi
penyaluran kuota data internet di lapangan oleh Operator Seluler.
2.   
Evaluasi
Evaluasi  dilakukan 
oleh  KPA  dan/atau 
PPK  pada  Pusat 
Data  dan
Teknologi  Informasi 
untuk  menganalisis  kendala 
yang  dihadapi  dan
menyusun
rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi
kejadian/kondisi  yang 
berpotensi  menghambat  pelaksanaan pekerjaan. 
3.   
Pelaporan
Setelah  selesainya 
pekerjaan,  KPA  dan/atau 
PPK  pada  Pusat 
Data
dan  Teknologi 
Informasi  menyusun  laporan 
penyelesaian  pekerjaan
dan  diserahkan 
kepada  Menteri  Pendidikan 
dan  Kebudayaan  yang
isinya
meliputi:  
a.  spesifikasi paket Bantuan paket kuota data
internet; 
b.  rencana dan realisasi anggaran; 
c.  sumber daya yang digunakan; 
d.  kendala dan solusi selama pelaksanaan
pekerjaan; dan 
e.  hal-hal lain yang dianggap perlu.
N.   Pengawasan dan Pelayanan Hukum
1.   
Pengawasan
Para  pihak 
yang  terlibat  dalam 
proses  pengadaan  Bantuan 
paket kuota  data  internet 
wajib  mematuhi  peraturan 
perundang-undangan mengenai 
pengadaan  barang/jasa  dengan 
tidak  menerima,  tidak menawarkan,  atau 
tidak  menjanjikan  untuk 
memberi  atau  menerima hadiah,  imbalan, 
komisi,  rabat,  dan 
apa  saja  dari 
atau  kepada siapapun  yang 
diketahui  atau  patut 
diduga  berkaitan  dengan
pengadaan
Bantuan paket kuota data internet.
Kegiatan  pengawasan 
merupakan  kegiatan  yang 
bertujuan  untuk mengurangi  atau 
menghindari  masalah  yang 
berhubungan  dengan penyalahgunaan  wewenang 
dan  segala  bentuk 
penyimpangan lainnya,  yang  dapat 
berakibat  pada  pemborosan 
keuangan  negara.
Pengawasan  dilakukan 
oleh  Inspektorat  Jenderal 
Kemendikbud  dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.  Dalam  rangka 
transparansi  dalam  pemanfaatan 
anggaran  pengadaan barang/jasa  dalam 
penanganan  keadaan  darurat, 
masyarakat  dapat melakukan  pengawasan 
untuk  memantau  pelaksanaan 
pengadaan Bantuan  paket  kuota 
data  internet  dan 
apabila  terdapat  indikasi penyimpangan,  masyarakat 
dapat  melaporkannya  kepada 
Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.
2.   
Pelayanan
Hukum
Menteri  Pendidikan 
dan  Kebudayaan  memberikan 
pelayanan  hukum
kepada  KPA 
dan/atau  PPK  pada 
Pusat  Data  dan 
Teknologi  Informasi
yang  melaksanakan 
pengadaan  barang/jasa  dalam 
penanganan keadaan  darurat  terkait 
pelaksanaan  tugas  dalam 
pengadaan Bantuan  paket  kuota 
data  internet.  Pelayanan 
hukum  diberikan sejak  proses penyelidikan  hingga 
tahap  putusan  pengadilan 
dan dapat dibantu oleh Advokat. 
3.   
Sanksi
Para  pihak 
yang  terlibat  dalam 
proses  pengadaan  Bantuan 
paket
kuota  data 
internet  yang  tidak 
mematuhi  peraturan  perundangundangan  mengenai  pengadaan 
barang/jasa  akan  dikenakan 
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
O.   Ketentuan Perpajakan
Pajak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengadaan Bantuan paket kuota data internet Tahun Pelajaran 2021/ 2022 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian
Informasi Terbaru Terkait Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel
Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.