Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun Oleh Kemendikbud Terbaru
DAPODIK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.
Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun
Oleh Kemendikbud Terbaru “Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa,
mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020).

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket
kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan
rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang
pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB
untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun Oleh
Kemendikbud Terbaru
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A.
Bantuan
kuota data internet untuk bulan pertama:
1.
tahap
I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2.
tahap
II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B.
Bantuan
kuota data internet untuk bulan kedua:
1.
tahap
I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2.
tahap
II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C.
Bantuan
kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1.
tahap
I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2.
tahap
II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Pendataan
Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik
Untuk
dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara
pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor
Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah
terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id),
dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di
aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id),
dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa
dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Setelah
itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor
ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator
seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek
apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator
satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman
verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
Sebagai
salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan
pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel
yang terinput,” tutur Ainun. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah,
pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan
mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor
ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal
penyaluran.
Bantuan
kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku
masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima
oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan bantuan kuota data
internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan
November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota
data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap
penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1
(satu) nomor ponsel setiap bulannya.
“Kami
mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau
pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi
penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun.
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 265/Sipres/A6/IX/2020
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun Oleh Kemendikbud Terbaru"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.