Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru

DAPODIK.co.id - SE Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru. Menindaklanjuti implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik dan guru selama masa pandemi Covid-19.

 

SE Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru

 

Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta bantuan Saudara untuk
mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:

1.    Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi Dapodik;

2.    Setelah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil melalui laman  

vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan
vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru. Kepala Satuan Pendidikan perlu segera
memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman
vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan 

vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru;

3.    Setelah proses pada poin a dan b selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang tersedia pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

 

Semua proses pada poin a, b dan c harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Oleh karena itu dimohon Saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021,Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Kuota Data Internet Tahun 2021.

 

Link Unduh SE Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru (Klik Disini).

 

Demikin Artikel Terbaru Terkait SE Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru, Semoga Bermanfaat.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "SE Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru"