Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

12 Portal Layanan Program GTK Kemendikbud Edisi Revisi

DAPODIK.CO.ID – 12 Portal Layanan Program GTK Kemendikbud Edisi Revisi. Salam pendidikan, bapak/ ibu guru dimanapun anda berada, di bawah ini merupakan kumpulan jalan pintas menuju ke masing-masing aplikasi Program GTK Kemendikbud.

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan portal layanan program GTK Kemendikbud yang merupakan wadah bagi guru untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman serta informasi-informasi penting lainnya demi kemajuan pendidikan di indonesia.

 

Portal-portal ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran jarak dekat maupun jarak jauh yang dilakukan saat ini. Seperti salah satu pembelajaran jarak jauh berbeda dengan pembelajaran tatap muka, ada guru yang sudah terbiasa namun ada juga yang belum terbiasa,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano, pada saat peluncuran portal itu secara daring di Jakarta.

 


Berikut ini adalah 12 Portal Layanan Program GTK Kemendikbud Edisi Revisi Yang Merupakan Kumpulan Jalan Pintas Menuju Ke Masing-Masing Aplikasi Program GTK Kemendikbud:


1.   SIMPKB - Admin /Personal

SIMPKB - Admin / Personal merupakan aplikasi induk dalam manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan.

 

SIM PKB adalah singkatan dari Sistem Informasi manajemen Pengembangan Keprofesian (dan) berkelanjutan.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini merupakan sebuah program lanjutan dari hasil pemetaan kualitas guru, dengan melihat kualitas guru dari instrumen uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah dilakukan pada tahun 2015 kemarin.

 

Saat ini semua guru yang ada diwajibkan untuk mengikuti simpkb.

 

PPG - Prajabatan dan Dalam Jabatan merupakan aplikasi yang menunjang dalam kegiatan Pendidikan Profesi Guru.

 

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

PPG Dalam Jabatan merupakan guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

3. Organisasi Penggerak

Program pemberdayaan masyarakat dari pemerintah untuk peningkatan kualitas guru & kepala sekolah.

 

Sekolah Penggerak

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar siswa di seluruh Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, dalam beberapa tahun ke depan Kemendikbud akan mendorong hadirnya ribuan Sekolah Penggerak yang mampu mendemonstrasikan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership) terutama dari kepala sekolah beserta guru di dalamnya. Sekolah-sekolah ini akan menjadi penggerak untuk meningkatkan kualitas hasil belajar siswa.

 

Komunitas Penggerak

Bersama dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, komunitas merupakan bagian penting dari tercapainya pendidikan yang unggul.

Komunitas di Indonesia biasanya terdiri dari orang tua, tokoh masyarakat dan adat, organisasi, cendekiawan, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mewujudkan pendidikan terbaik bagi seluruh siswa Indonesia, semua pemangku kepentingan bersama-sama Kemendikbud perlu berkomitmen untuk bergotong royong menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran. Inovasi-inovasi ini haruslah relevan dan berdampak baik untuk mencapai tujuan utama kita semua, yaitu peningkatan kualitas belajar sebanyak-banyaknya siswa Indonesia.

 

4. Diklat GPK - Guru PembimbingKhusus

Mari menjadi bagian dari Guru Pembimbing Khusus abad ke-21 guna memajukan pendidikan inklusif di Indonesia.

 

Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) di Indonesia saat ini kurang mempunyai Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang berkualifikasi akademik pendidikan khusus.

Program pemenuhan guru pembimbing khusus merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan guru pembimbing khusus sekaligus meningkatkan kompetensi guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan guru sekolah umum yang melayani pendidikan bagi peserta didik yang beragam.

 

5. Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Program peningkatan kompetensi kepemimpinan Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

 

Program Penguatan Kemampuan Kepala dan Pengawas Sekolah merupakan salah satu program strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan untuk percepatan peningkatan mutu pendidikan di tanah air. Hal ini didasari banyaknya hasil kajian baik dari luar maupun dalam negeri yang mendukung bahwa kualitas sekolah sangat erat kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Hampir tidak ada sekolah bermutu tanpa kepala sekolah yang bermutu, dan didukung oleh pengawas yang bermutu. Dengan demikian, apabila ingin meningkatkan mutu sekolah, dimulai dengan pembenahan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilanjutkan pembenahan guru.

 

Secara umum, tujuan diklat penguatan kepala sekolah adalah untuk memperkuat kompetensi kepala sekolah pada Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, Kepemimpinan, Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Sekolah Berdasarkan 8 SNP.

 

6. Diklat Calon Kepala Sekolah

Program Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan bagi Calon Kepala Sekolah Dalam Rangka meningkatkan mutu pendidikan

 

7. Guru Belajar Baru

Program pembelajaran yang dirancang untuk membantu sebanyak mungkin GTK dalam melakukan pembelajaran jarak jauh.

 

Program Guru Belajar adalah salah satu cara untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimiliki, mengevaluasi diri serta mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Pembelajaran pada Program Guru Belajar merupakan upaya mendorong perbaikan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

 

Program Guru Belajar yang dapat diikuti setelah Seri Pandemi Covid-19, Seri Pendidikan Keterampilan Hidup (PKH), dan Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

 

8. Guru Berbagi

Guru Berbagi MERUPAKAN platform layanan berbagi materi, media, dan keilmuan dalam lingkup kependidikan.

 

Selama kebijakan belajar dari rumah berlangsung untuk mencegah penyebaran  Coronavirus Disease (Covid-19), GURU BERBAGI hadir #darimanasaja mendukung guru untuk tetap memberikan pembelajaran yang bermakna bagi pelajar Indonesia.

 

GURU BERBAGI merupakan gerakan kolaborasi pemerintah, guru, komunitas, dan penggerak pendidikan untuk bersama hadapi Covid-19. Mari gotong royong untuk berbagi ide dan praktik baik melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) agar anak-anak Indonesia bisa belajar dari mana saja.

9.   Guru Penggerak

Aplikasi seleksi untuk Fasilitator, Pendamping dan Calon Guru Penggerak.


Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

 

10.Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan (Vokasi)

Program upgrade Guru SMK dan bantuan pemerintah bidang kemitraan & penyelarasan dengan DUDI.

11.Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Program Peningkatan Kompetensi bagi Calon Pengawas Sekolag guna meningkatkan mutu pendidikan

 

12.Studi Lanjut Guru - Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik Sarjana atau Diploma IV

Program peningkatan  kualifikasi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan melalui pemberian Bantuan Pemerintah, yang bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas berupa peningkatan kualifikasi akademik bagi guru pendidikan formal dan Pendidik PAUD Nonformal dalam jabatan, untuk memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bantuan Pemerintah ini diperuntukkan bagi Guru Pendidikan Formal dan Pendidik PAUD Nonformal yang sedang menempuh program Sarjana/Diploma IV dan diprioritaskan tengah menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.

 

Bantuan pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV (S-1/D-IV) bagi Guru/Pendidik dalam Jabatan adalah dana bantuan belajar yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan salah satunya bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui peningkatan kualifikasinya antara lain dengan memberikan bantuan pemerintah.

 

Demikian Penyampaian Informasi Terupdate Terkait 12 Portal Layanan Program GTK Kemendikbud Edisi Revisi, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "12 Portal Layanan Program GTK Kemendikbud Edisi Revisi"