Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020

DAPODIK.CO.ID - Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

 

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

 

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


Program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.




Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020


Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saja, melainkan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera pun bisa memanfaatkannya.

Berikut adalah alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Alur PIP Bagi Yang Tidak Memiliki KIP

1.    Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

2.    Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat.

3.    Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

4.    Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.

5.    Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.

6.    Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.

7.    Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Alur PIP Bagi Pemilik KIP

1.    Orang tua/anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

2.    Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat.

3.    Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

4.    Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.

5.    Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal pelaksanaan pengambilan dana.

6.    Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.

7.    Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

8.    Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

 

Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020

 

Persyaratan lain atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Paparan Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020:



Unduh Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020 Disini.

 

Demikian Artikel Terkait Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020. Semoga Ada Manfaatnya, Terima kasih.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Daftar Kabupaten/Kota Penerima Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Tahap 6 Tahun 2020"