Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Otomatis Menghitung Masa Kerja PNS Bagi Guru dan Pegawai Dengan Menggunakan Excel Terbaru

Salam jumpa sahabat pembaca setia blog dapodik.co.id. Untuk mengetahui cara menghitung masa kerja PNS dengan excel silahkan anda download gratis aplikasi penghitung masa kerja PNS. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pada peraturan terbaru PNS berubah nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedikit membahas mengenai pengajuan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) ternyata dipengaruhi oleh masa kerja minimal 4 tahun masa kerja pangkat sebelumnya. Ada beberapa pegawai negeri sipil yang terkadang keliru bahkan berdebat  menghitung  masa  kerja. 

Berikut ini tahapan masa kerja selama menjadi pegawai negeri terdiri dari :
1. Masa Pengadaan CPNS
2. Masa Percobaan (Masa CPNS)
3. Masa Kerja Lampau (Peninjauan Masa Kerja)
 4. Masa Kerja Golongan (MKG)
5. Masa Kerja Seluruhnya (MKS)
6. Masa Pensiun (MP)

Cara Otomatis Menghitung Masa Kerja PNS Bagi Guru dan Pegawai Dengan Menggunakan Excel Terbaru


Untuk keperluan tertentu misalnya untuk membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Data keadaaan PNS seorang pegawai negeri sipil (PNS) dimintai data kepegawaian salah satunya lamanya masa kerja PNS, golongan, atau masa kerja seluruhnya (MKS) yang tertera diatas, hal ini terkadang membuat beberapa pegawai bingung untuk menghitung masa kerja kepegawaiannya.

Salah satuhal yang membingungkan adalah awal perhitungan masa kerja, ada dua hal perdebatan perhitungan awal masa kerja yaitu tanggal menjabat menjadi CPNS dan tanggal pelantikan menjadi PNS. sebenarnya perhitungan masa kerja PNS dihitung sejak diangkat menjadi CPNS.

Bagaimana cara mudah menghitung masa kerja PNS ? agar hal ini tidak menjadi perdebatan dan tidak membingungkan kali ini penulis membagikan 2 aplikasi hitung masa kerja PNS. Para pegawai negeri sipil (PNS) hanya perlu mengisi identitas dan data kepegawaian mereka. nah untuk mempermudah menghitung masa kerja golongan PNS yang harus dipersiapkan adalah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat dan data pendukung lainnya.

Menghitung Masa Kerja Guru dan TU PNS Dengan Aplikasi Excel

ü  Download aplikasi nya Disini

ü  Buka aplikasinya, kemudian edit nama pegawai, lalu masukkan tanggal lahir, maka umur (tahun dan bulan akan terisi otomatis. selanjutnya untuk hitung masa kerja, ketiklah TMT pada tabel excel sehingga masa kerja akan terisi otomatis.

ü  Nah bila kurnag jelas silahkan tanyakan melalui kolom komentar

Download Tabel Perhitungan Masa Kerja PNS - KLik Disini

Demikian Pemaparan Terkait Cara Otomatis Menghitung Masa Kerja PNS Bagi Guru dan Pegawai Dengan Menggunakan Excel Terbaru, Semoga Ada Manfaatnya.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

5 komentar untuk "Cara Otomatis Menghitung Masa Kerja PNS Bagi Guru dan Pegawai Dengan Menggunakan Excel Terbaru"

  1. Bagaimana cara mengganti tahunnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. editnya mudah itu, silahkan diteliti ya

      Hapus
  2. ga bisa donlot, kudu minta izin.

    BalasHapus
  3. Anonim13:29

    Min, boleh kami minta aplikasi lengkap utk yg ini?
    1. Masa Pengadaan CPNS
    2. Masa Percobaan (Masa CPNS)
    3. Masa Kerja Lampau (Peninjauan Masa Kerja)
    4. Masa Kerja Golongan (MKG)
    5. Masa Kerja Seluruhnya (MKS)
    6. Masa Pensiun (MP)
    Trmksh sebelumnya.

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.