CONTOH PINGISIAN INSTRUMEN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PPDB TAHUN AJARAN 2020/2021 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI Oleh DAPODIK.co.id 24 Mei, 2020 Posting Komentar Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku. “dihimbau kepada dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pesan Hamid. BEIKUT INI ADALAH CONTOH ISIAN INSTRUMEN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PPDB TAHUN AJARAN 2020/2021 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI: INSTRUMEN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PPDB TAHUN AJARAN 2020/2021 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI There was a problem with your submission. Errors have been highlighted below. A. Identitas Responden 1. Nama Responden * This field is required. Please enter a value. 2. NIP Responden 3. Jabatan * This field is required. Please enter a value. 4. Nama Instansi * This field is required. Please enter a value. 5. Alamat Instansi * This field is required. Please enter a value. 6. Provinsi * Prop. Aceh Prop. Bali Prop. Banten Prop. Bengkulu Prop. D.I. Yogyakarta Prop. D.K.I. Jakarta Prop. Gorontalo Prop. Jambi Prop. Jawa Barat Prop. Jawa Tengah Prop. Jawa Timur Prop. Kalimantan Barat Prop. Kalimantan Selatan Prop. Kalimantan Tengah Prop. Kalimantan Timur Prop. Kalimantan Utara Prop. Kepulauan Bangka Belitung Prop. Kepulauan Riau Prop. Lampung Prop. Maluku Prop. Maluku Utara Prop. Nusa Tenggara Barat Prop. Nusa Tenggara Timur Prop. Papua Prop. Papua Barat Prop. Riau Prop. Sulawesi Barat Prop. Sulawesi Selatan Prop. Sulawesi Tengah Prop. Sulawesi Tenggara Prop. Sulawesi Utara Prop. Sumatera Barat Prop. Sumatera Selatan Prop. Sumatera Utara This field is required. Please enter a value. 7. No Hp Responden * This field is required. Please enter a value. B. Persiapan Pelaksanaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 1. Apakah Bapak/Ibu sudah menerima sosialiasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah MenengahKejuruan? * SudahBelum This field is required. Please enter a value. Jika sudah, Pada tanggal Bulan Tahun ? /DD /MMYYYY 2. Apakah Bapak/Ibu sudah menerima informasi mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebiajkan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19)? * SudahBelum This field is required. Please enter a value. Jika sudah, Pada tanggal Bulan Tahun ? /DD /MMYYYY 3. Jika menjawab SUDAH, siapa yang memberikan sosialisasi dimaksud? KemendikbudUnit Pelaksana TeknisKemendikbud Bersama UPT 4. Jika pada pertanyaan nomor 1 dan 2, Bapak/Ibu menjawab SUDAH, apakah Bapak/Ibu telah memahami isi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19)? * SudahBelum This field is required. Please enter a value. 5. Apakah wilayah Bapak/Ibu telah mengeluarkan penetapan zonasi PPDB? * SudahBelum This field is required. Please enter a value. (Jika, SUDAH Mohon DIlampirkan ) Select Files 6. Pihak mana saja yang terlibat dalam penetapan zonasi PPDB? Dinas Pendidikan ProvinsiDinas Dukcapil ProvinsiPengurus MKKS inti (tanpa melibatkan kepala sekolah lain)MKKS dan seluruh kepala sekolahMKKS (seluruh kepala sekolah) dan guruLembaga Penjaminan Mutu PendidikanPusat Data dan Teknologi Informasi, KemendikbudLainnya mohon diisi ... 7. Apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan zonasi PPDB di wilayah Bapak/Ibu? Kondisi geografisAksesKetersediaan daya tampungJumlah lulusan SMP negeriJumlah lulusan SMP swastaJumlah lulusan MTS atau sekolah keagamaan lainnyaJumlah lulusan Paket BLainnya mohon diisi ... 8. Apakah pemerintah daerah di wilayah kerja Bapak/Ibu telah menerbitkan petunjuk teknis/kebijakan teknis sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,? * SudahBelum This field is required. Please enter a value. 9. Jika SUDAH, apa bentuk petunjuk/kebijakan teknis yang Bapak/Ibu buat sebagai implementasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB tersebut? * Peraturan GubernurPeraturan Kepala DinasBentuk Lainnya This field is required. Please enter a value. (Mohon lampirkan kebijakan teknis tersebut) Select Files 10. Jika pada pertanyaan nomor 5 Bapak/Ibu menjawab BELUM, bagaimana perkembangan penyusunan petunjuk/kebijakan teknis PPDB di wilayah Bapak/Ibu? Sedang dalam pembahasanSedang dalam proses penomoran peraturanLainnya ... 11. Apakah seluruh ketentuan/kebijakan terkait pelaksanaan PPDB yang meliputi:a. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;b. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19); danc. Kebijakan teknis pelaksanaan PPDB yang disusun oleh pemerintah daerah, SudahBelum 12. Kalau Bapak/Ibu menjawab SUDAH Kapan sosialisasi tersebut dilaksanakan? /DD /MMYYYY 13. Melalui bentuk/media apa Bapak/Ibu mensosialisasikan kebijakan tersebut? * Pertemuan Kepala SekolahSurat EdaranTerintegrasi dengan kegiatan MKKS/MGMPIklan pada media masaTelekonferensiMedia sosialLainnya ... This field is required. Please enter a value. 14. Apakah Bapak/Ibu telah mengetahui bahwa sekolah sudah/belum melaksanakan sosialisasi tersebut kepada orangtua/wali murid dan Komite Sekolah? * SudahBelum This field is required. Please enter a value. 15. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kuota pada jalur zonasi minimal 50% dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi minimal 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah, dan apabila masih terdapat sisa kuota maka dapat digunakan untuk jalur prestasi.Berapa besaran persentase kuota berdasarkan petunjuk teknis dan realisasi penerimaan pada masing-masing jalur seleksi PPDB SMA di wilayah Bapak/Ibu? Berapa besaran persentase kuota berdasarkan petunjuk teknis dan realisasi penerimaan pada masing-masing jalur seleksi PPDB SMA di wilayah Bapak/Ibu?Zonasi - % Kuota Zonasi - % Realisasi Afirmasi - % Kuota Afirmasi - % Realisasi Perpindahan Tugas Orangtua/wali - % Kuota Perpindahan Tugas Orangtua/wali - % Realisasi Prestasi - % Kuota Prestasi - % Realisasi 16. Untuk jalur seleksi afirmasi apakah ada pertimbangan selain pemegang Kartu Indonesia Pintar? AdaTidak Jika, Ada Sebutkan 17. Selain 4 jalur yang telah diatur dalam Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 apakah Bapak/Ibu membuka jalur lainnya? IyaTidak 18. Jika di wilayah Bapak/Ibu membuka jalur lainnya, sebutkan nama jalur dan alasan membuka jalur seleksi tersebut! 19. Apa mekanisme pelaksanaan PPDB yang digunakan di wilayah Bapak/Ibu? DaringLuringDaring dan Luring 20. Jika Bapak/Ibu menggunakan mekanime daring, siapakah yang menyiapkan sistim tersebut? Dinas Pendidikan/ Pemerintah DaerahSekolah 21. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), disampaikan bahwa Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring, apakah Bapak/Ibu telah memanfaatkan bantuan teknis ini? YaTidak 22. Jika Bapak/Ibu menggunakan mekanisme luring, bagaimana mekanisme tersebut dilakukan sehubungan dengan protokol darurat Corona Virus Disease (Covid 19) saat ini? 23. Berapa jumlah calon peserta didik di wilayah Bapak/Ibu yang tidak tertampung pada SMA dan SMK saat PPBD Tahun ajaran 2019/2020? 24. Langkah apa yang akan Bapak/Ibu lakukan ketika di tahun pelajaran 2020/2021 terdapat calon peserta didik SMA dan SMK yang berasal dari wilayah Provinsi Bapak/Ibu yang tidak tertampung? 25. Apakah di wilayah Bapak/Ibu jumlah daya tampung SMA dan SMK sudah sesuai dengan jumlah lulusan SMP/sederajat ? SesuaiTidak Sesuai 26. Apakah mutu SMA di wilayah Bapak/Ibu sudah merata? SudahBelum 27. Apabila Bapak/Ibu menjawab SUDAH merata apa yang menjadi indikator hal tersebut? 28. Dalam pelaksanaan jalur zonasi PPDB Tahun ajaran 2020/2021, apakah untuk daerah di provinsi lain yang berbatasan dengan daerah Bapak/Ibu melakukan kerjasama antar daerah? YaTidak Jika pertanyaan nomor 28 YA, berapa % yang diterima ? 29. Apa yang Bapak/Ibu harapkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu peningkatan perluasan akses pendidikan jenjang SMA dan SMK di wilayah Bapak/Ibu? 30. Apa yang Bapak/Ibu harapkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu pemerataan mutu pendidikan jenjang SMA dan SMK di wilayah Bapak/Ibu? Berbagi : Posting Komentar untuk "CONTOH PINGISIAN INSTRUMEN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PPDB TAHUN AJARAN 2020/2021 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI"
Posting Komentar untuk "CONTOH PINGISIAN INSTRUMEN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PPDB TAHUN AJARAN 2020/2021 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.