Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, SE BSNP Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19

Informasi Penting Ini Ditujukan Kepada 1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, 3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah telah menetapkan sejumlah protokol, termasuk protokol di bidang pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).


Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar:

1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian;

2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian;

3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;

4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian;

5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;

6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama;

7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya; 8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

Mohon berkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.

Untuk Lebih Jelasnya, Unduh SE BSNP Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.

Sumber : bsnp-indonesia.org

Posting Komentar untuk "Catat, SE BSNP Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19"