Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2020

Seperti diketahui bahwa sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.


PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliahatau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi  persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri.

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
ü    Penerima KIP Kuliahadalah siswa SMA atausederajatyang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
ü    Memiliki potensi akademik baiktetapi memiliki keterbatasan ekonomiyang didukung bukti dokumen yang sah.
ü    Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTNatau PTSpada Prodi dengan Akreditasi Aatau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentupada Prodi dengan Akreditasi C.

PENDAFTARAN KIP KULIAH
ü    Tata cara pendaftaran KIP Kuliahuntuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri)dilakukan secara onlinemelalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
ü    Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobiledengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile appsberbasis androiddi Play Store.

Selengkapnya, Unduh Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Disini.

Posting Komentar untuk "Catat, Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2020"