Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan, Dasar Hukum Serta Tugas Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.


Dasar Hukum Komite Sekolah

Dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah:
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

Penjelasan Serta Tugas Komite Sekolah

Penjelasan serta tugas komite sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.   Tugas Komite Sekolah adalah:
a.    Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b.    Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
c.    Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.    Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

2.   Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
a.    Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan.
b.    Tokoh masyarakat.
c.    Pakar pendidikan.

3.   Siapa yang diarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a.    Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan.
b.    Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan.
c.    Pemerintah desa.
d.    Forum koordinasi pimpinan kecamatan.
e.    Forum koordinasi pimpinan daerah.
f.      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g.    Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

4.   Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.

5.   Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

6.   Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

7.   Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

8.   Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

9.   Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:
a.    Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan.
b.    Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan.
c.    Pengembangan sarana prasarana.
d.    Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

10.Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
a.    Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok.
b.    Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol.
c.    Partai Politik.

Demikian Pemaparan Terkait Postingan Yang Berjudul Penjelasan, Dasar Hukum Serta Tugas Komite Sekolah, Semoga Ada Manfaatnya.

25 komentar untuk "Penjelasan, Dasar Hukum Serta Tugas Komite Sekolah"

  1. Sejauh mana kewenangan dan keterlibatan komite sekolah dalam penentuan dan kebijakan. RAPBS

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan dibaca saja artikel kami di atas

      Hapus
    2. Anonim20:32

      Salam sejahtera selalu. Bagai mana kalau selama ini faktanya dinlapangan ketua komitenya banyak para pejabat seperti anggota dewan yg tidak bersangkutan anak dan kluarganya di sekolah ,menjadi ketua komite.bahkan bantuan Dana BOS pun ga ada laporan dari ketua komitenya.apalagi para walimurid yg baru masuk sekolah tidak kenal ketua komite nya.. 2tahun lebih tidak ada pertemuan atau pengenalan.. tapi dana bos tetap mengalir..
      Para murid harus bisa mengikuti pelajaran dgn membeli buku paketan,atau fotocopy an. Lewat WA group di sekolah yg di kirim oleh gurunya.. di Batam sudah merata anak sekolah begitu susahnya ingin mengikuti pelajaran.. apakah bisa generasi penerus bangsa ini akan cerdas dan waras dalam ber pendidikan jika seperti ini.. mohon pak Mentri di jawab

      Hapus
  2. Untuk Logo Komite sekolah kita pakai yang mana ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. LOGO TUTWURI DAN LOGO DAERAH

      Hapus
    2. Anonim09:54

      harusnya logo sendiri. kalau menggunakan logo tutwuri handayani berarti dibawah dari dinas pendidikan nasional

      Hapus
  3. SMK NEGERI di kota saya kepengurusan komite menjabat kurang lebih 7 tahun dan sudah tidak menjadi wali murid di sekolah tersebut, apakah ada undang-undang yg mengatur periode menjabat sebagai komite sekolah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anonim14:42

      Kalau menurut UU memang belum ada aturan masa jabatan komite sekolah tapi di permendikbud no 75 tahun 2016 dijelaskan masa jabatan itu paling lama 3 tahun dan dapat di pilih kembali dalam 1 periode berikutnya. (Pasal 8)

      Hapus
    2. Anonim21:37

      Betul

      Hapus
  4. Apakah sumbangan/pungutan yang ditentukan jumlahnya atas nama uang komite tetapi pihak sekolah yang menagih diperbolehkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sangat di perbolehkan

      Hapus
    2. Anonim14:43

      Kenapa bertentangan dengan Pasal 12 ayat 2 Permendikbud 75 tahun 2016 bahwa komite di larang melakukan pungutan ke orang tua/wali murid ???

      Hapus
    3. Anonim15:32

      Disitu dijelaskan perbedaan antara pungutan dan sumbangan

      Hapus
    4. Anonim21:38

      Tidak boleh

      Hapus
  5. Anonim22:14

    Boleh bertanya apakah menjadi ketua komite atau pengurus hrs dari walimurid yg msh aktif ato boleh yg sdh menjadi alumni

    BalasHapus
  6. Anonim12:06

    Tentang jumlah pengurus komite minimal berapa ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anonim20:35

      Ketua komite,wakil komite,sekertaris

      Hapus
  7. Anonim11:43

    apakah pungutan kepada orangtua/wali murid yang dilakukan oleh komite, pertanggungjawabannya di informasikan kepada orangtua/wali murid

    BalasHapus
  8. bolehkan sumbangan sukarela komite
    di kemas dalam bentuk SPP untuk memudahkan dalam periodisasi pengelolaan?

    BalasHapus
  9. Artikel ini memberikan penjelasan yang sangat bermanfaat tentang Komite Sekolah, peran serta tugasnya, serta dasar hukum yang mengaturnya. Dengan rinci, artikel ini menguraikan peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan dan fungsi Komite Sekolah, menjelaskan peran berbagai pihak dalam komite, serta menguraikan batasan-batasan yang perlu diperhatikan dalam penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Informasi ini sangat berharga bagi orangtua, guru, dan semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan. Terima kasih atas artikel yang informatif ini.

    BalasHapus
  10. Anonim09:45

    Bolehkah Komite Sekolah SMP Negeri meminta pungutan/sumbangan dari wali murid dengan besaran nominal tertentu yang sudah ditentukan oleh Kepala Sekolah

    BalasHapus
  11. Anonim00:22

    Mohon dijawab secara komprehansif, bolehkah komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk sumbangan atau partisipasi yg jumlahnya sudah ditentukan, sedangkan kegiatan tersebut bertentangan dengan Permendikbud no. 75 tahun 2016 Pasal 12 point b

    Mohon penjelasannya.

    BalasHapus
  12. Anonim19:17

    Mengapa ancaman yg di lakukan pihak sekolah degan dalil belum membayar komite tidak boleh ikut ujian apakah belum membayar komite yg jumlahnya tidak sedikit bahkan jutaan yg di tentukan oleh komite sekolah tampa ada persetujuan dari orang tua wali apakah itu di benarkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anonim10:17

      Kalau memang banyak yang tidak setuju lapor ke SPAN kemendikbud sertakan bukti. Dan kumpulkan tandatangan petisi yang tidak setuju.

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.