Perhatian Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Siplah Blanja Com

Perhatian
Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di
Siplah Blanja Com
· PBJ
sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
· Limit
transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp 200 juta.
· Lakukan
perbandingan, negosiasi, dan membuat SPK untuk transaksi 50 – 200 juta dan
simpan bukti atas proses tersebut.
· Sekolah
wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan juknis BOS.
· Sekolah
wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan barang yang diterima
oleh sekolah. Jika ada ketidaksesuaian, sekolah tidak boleh mengisi dan mengunggah
BAST.
· Sekolah
wajib memperbaharui alamat dan nomor telepon sekolah, kepala sekolah dan
bendahara bos di Dapodik.
· Prosedur
jika terjadi kendala login:
· Silahkan
hubungi operator dapodik dinas pendidikan.
· Helpdesk
dapodik yg ditunjuk ke masing masing sekolah. (Buka https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Login
menggunakan Operator).
· Bagi
penyedia, kendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi
dapat menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing
mitra).
· Bagi
sekolah, kendala dalam proses transaksi silahkan menghubungi Mitra Pasar Daring
terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
· Informasi
lebih lanjut silahkan hubungi https://siplah.kemdikbud.go.id.
Demikian dan semoga ada
manfaatnya, salam SIPLAH.