Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhatian Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Siplah Blanja Com


Perhatian Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Siplah Blanja Com

Perhatian Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Siplah Blanja Com

·       PBJ sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

·       Limit transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp 200 juta.

·       Lakukan perbandingan, negosiasi, dan membuat SPK untuk transaksi 50 – 200 juta dan simpan bukti atas proses tersebut.

·       Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan juknis BOS.

·       Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan barang yang diterima oleh sekolah. Jika ada ketidaksesuaian, sekolah tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.

·       Sekolah wajib memperbaharui alamat dan nomor telepon sekolah, kepala sekolah dan bendahara bos di Dapodik.

·       Prosedur jika terjadi kendala login:

·       Silahkan hubungi operator dapodik dinas pendidikan.

·       Helpdesk dapodik yg ditunjuk ke masing masing sekolah. (Buka https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Login menggunakan Operator).

·       Bagi penyedia, kendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).

·       Bagi sekolah, kendala dalam proses transaksi silahkan menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).

·       Informasi lebih lanjut silahkan hubungi https://siplah.kemdikbud.go.id.

Demikian dan semoga ada manfaatnya, salam SIPLAH.

Posting Komentar untuk "Perhatian Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Siplah Blanja Com"