Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, Pengumuman Resmi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah)

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SIPLah harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.


Pengumuman Resmi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah:

1.    PBJ sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
2.    Limit transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp 200juta.
3.    Lakukan perbandingan, negosiasi, dan membuat SPK untuk transaksi 50 s.d. 200 juta dan simpan bukti atas proses tersebut.
4.    Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan juknis BOS.
5.    Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan barang yang diterima oleh sekolah. Jika ada ketidaksesuaian, sekolah tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
6.    Sekolah wajib memperbaharui alamat dan nomor telepon sekolah, kepala sekolah dan bendahara bos di Dapodik.
7.    Prosedur jika terjadi kendala login:
·         Silahkan hubungi operator dapodik dinas pendidikan.
·         Helpdesk dapodik yg ditunjuk ke masing masing sekolah. (Buka https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Login menggunakan Operator)
8.    Bagi penyedia, kendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
9.    Bagi sekolah, kendala dalam proses transaksi silahkan menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
10. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi https://siplah.kemdikbud.go.id
11. Informasi Batas Waktu Belanja BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Klausul batas laporan penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja per tanggal 15 Desember pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2019 yg dimaksud dengan laporan penggunaan dana adalah Laporan Penyerapan/Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yg ada di RKUD Provinsi ke sekolah penerima. Dengan demikian klausul tersebut tdk terkait dengan batas waktu sekolah belanja atau batas waktu penerimaan barang hasil belanja dengan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Batas waktu sekolah belanja atau menerima barang hasil belanja menggunakan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sama dengan BOS Reguler, yaitu berpulang pada aturan keuangan daerah.

Demikian Pengumuman Resmi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah Yang Dapat Admin Bagikan Pada Artikel Kali Ini, Semoga Ada Manfaatnya.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

1 komentar untuk "Catat, Pengumuman Resmi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah)"

  1. Anonim15:24

    Apakah pengadaan barang dan atau jasa di siplah memerlukan nota dari pihak penyedia?

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.