Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 11519/B/GT/2019

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 11519/B/GT/2019 tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD 2019 yang Memperoleh NRG Tahun 2019.

Pertimbangan aturan ini adalah a. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi guru dari Menteri.

b. bahwa terdapat guru pegawai negeri sipil daerah yang mendapatkan Nomor Registrasi Guru pada tahun 2019 dan mendapatkan tunjangan profesi pada tahun yang sama berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi tahun 2019.

c. bahwa perlu dilakukan koreksi terhadap Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019.


Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 11519/B/GT/2019

Adapun keputusan dari peraturan ini adalah :

Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang pembatalan penerima tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah tahun 2019 yang memperoleh nomor registrasi guru tahun 2019.

Membatalkan penerima tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah tahun 2019 yang memperoleh nomor registrasi guru pada tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah diterimanya.

Pengembalian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA dapat dilakukan dengan cara:
a.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan perhitungan secara balancing pemberian tunjangan profesi pada tahun berikutnya; atau
b.  Apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya maka guru bersangkutan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah didapat ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Link unduh salinan Kepmendikbud tentang Pembatalan SKTP 2019 silahkan klik di bawah ini:



Demikian informasi terupdate yang dapat admin bagikan, semoga ada manfaatnya.

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id

Posting Komentar untuk "Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 11519/B/GT/2019"