Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Dan Tata Cara Penggunaan SIPlah Tahun 2021

DAPODIK.CO.ID - Pedoman Dan Tata Cara Penggunaan SIPlah 2021-Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernomor 76810/A.A6.3/LK/2019 perihal pengadaan barang/jasa disekolah melalui SIPLah ini merujuk pada Permendikbud No. 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS serta Surat edaran Dirjen Dikdasmen bernomor 2940/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks melalui Dana BOS tahun anggaran terbaru.

Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sekolah terkait pengadaan barang/jasa melalui SIPlah:

1.    Sistem informasi pengadaan di Sekolah (SIPlah) merupakan katalog sekolah dibawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan yang bekerjasama dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan.

2.    Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (Lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui SIPLah.

3.    Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS sebagaimana surat ederan Dirjen Dikdasmen nomor 2942/D/PB 2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks melalui dana BOS tahun anggaran 2019, dilaksanakan dengan mekanisme daring melalui SIPlah.

4.    SIPlah dapat diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pada Pedoman umum tata cara pengadaan barang/jasa sekolah.

5.    Dalam hal pengadaan barang/jasa sekolah tidak dapat dilaksanakan secara daring, pengadaan barang/jasa sekolah dilaksankan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Pedoman Dan Tata Cara Penggunaan SIPlah Tahun 2021
Pedoman Dan Tata Cara Penggunaan SIPlah Tahun 2021

Terkait dengan Pedoman Umum pengadaan barang/jasa sekolah melalui SIPlah, dalam postingan ini disampaikan bagaimana mekanisme pengadan barang/jasa melalui SIPlah:

A.  Registrasi Penyedia barang/jasa sekolah
1.    Penyedia barang/jasa mengakses laman SIPlah melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.
2.    Penyedia barang/jasa memilih salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
3.    Penyedia barang/jasa mengisikan data sebagai berikut:
Ø  badan hukum berupa:
1. nama resmi
2. nomor pokok wajib pajak
3. alamat lengkap
4. nama penandatangan
5. jabatan penandatangan
6. nomor telepon
7. alamat surat elektronik
8. nomor rekening
Ø  Individu
1. nama resmi
2. nomor induk kependudukan
3. nomor pokok wajib pajak
4. alamat lengkap
5. nomor telepon
6. alamat surat elektronik
7. nomor rekening
4.    Operator pasar daring melakukan verifikasi terkait data yang dikirimkan.
5.    Dalam hal penyedia barang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi penyedia barang/jasa atas keberhasilan registras.

B.   Pelaksana Belanja
1.    Sekolah melakukan akses laman SIPlah melalaui https://bos.kemdikbud.go.id dan log-in dengan SSO Dapodik.
2.    Sekolah memilih salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
3.    Sekolah melakukan pencarian penawaran barang/jasa.
4.    Sekolah dapat melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melaui SIPlah, menurut barang/Jasa, harga, pengiriman, penjual.
5.    Sekolah memasukan permintaan negosiasi.
6.    Dalam hal penyedia barang/jasa menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah.
7.    Dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah.
8.    Sekolah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi.
9.    Penyedia barang/jasa melakukan persetujuan pesanan.
10. Sekolah menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual, diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan.

C.  Serah terima dan Pembayaran
Serahterima barang/jasa dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.    Pada saat pengiriman barang kesekolah, penyedia barang/jasa sekolah melampirkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia.
2.    Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil pengadaan barang/jasa.
3.    Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuan dalam kontrak/perjanjian, bendahara sekolah meminta penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
4.    Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST.
5.    Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Dalam hal bendahara sekolah menandatangi BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah.
2.    Kepala sekolah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan pembayaran.
3.    Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara non tunai

Demikianlah infromasi mengenai Pedoman Dan Tata Cara Penggunaan SIPlah Tahun 2021, semoga postingan ini bermanfaat buat semua.

15 komentar untuk "Pedoman Dan Tata Cara Penggunaan SIPlah Tahun 2021"

  1. bagaimana skema paten pakah smua orang biisa buka toko siplah atau sistematika khusus, dimana penyedia bisa dan dapat memberikan barang dahulu

    BalasHapus
    Balasan
    1. skema paten pakah apa maksudnya ?

      Hapus
  2. Apakah dgn adanya siplah bisa mencegah kecurangan yg sering terjadi dalam pembelanjaan dana bos secara BOS ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kami kurang tau karena bukan kami yang mengkontrol kecurangan bos

      Hapus
  3. klo belanja di siplah apa terdeteksi lngsung d bos kemendikbud?

    BalasHapus
  4. Apakah kami sebagai penyedia barang/jasa punya hak untuk menawarkan barang kami kesekolah-sekolah yang lebih dekat areanya dengan kami

    BalasHapus
    Balasan
    1. sangat boleh sekali
      malahan itu menjadi ringan bagi sekolah

      Hapus
  5. kalau ada pengondisian dari pihak dinas terkait atau lembaga di bawah dinas apa itu terkena pelanggaran secara hukum?

    BalasHapus
  6. jika pihak sekolah membeli server,akan tetapi pihak sekolah tidak bisa menggunakan alat tersebut, apakah penyedia barang mempunyai tugas untuk memasang alat tersebut ?

    BalasHapus
  7. bagaimana ketentuan tentang pajak bagi penjual perorangan...? soalnya pas saya upload saya masukkan kategori barang tidak kena pajak

    BalasHapus
  8. Untuk sumber dana BOP,
    Bagaimana proses pembelanjaan untuk sumber dana BOP dari Sekolah Menengah Atas melalui SIPLah?
    Serta pajak apa saja yang harus disetorkan untuk pengadaan dengan sumber dana BOP?
    Terimakasih.

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.