PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021
DAPODIK.co.id
- PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN
ANGGARAN 2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021.

Dalam
rangka pelaksanaan kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan
Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021:
1.
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021; dan
2.
Terdapat perubahan
kebijakan penyesuaian pemanfaatan anggaran sehingga diperlukan penyesuaian
kebijakan, besaran dan penggunaan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2021.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses perubahan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 antara lain:
a. besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak Penerima Dana BOS
Kinerja berubah menjadi:
1) Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
2) Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
3) Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
4) Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB.
b.
besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi berubah menjadi sebesar Rp60.000.000 (enam puluh
juta rupiah) setiap sekolah;
c.
penggunaan dana Dana BOS Kinerja tidak diperkenankan untuk penyediaan
prasarana, rehabilitasi prasarana rusak sedang dan/atau prasarana rusak berat;
dan
2.
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses penyaluran Dana BOS
Kinerja dan Dana BOS Afirmasi ke rekening sekolah dengan Kementerian Keuangan
sesuai dengan Berita Acara Perubahan Kebijakan dan Alokasi DAK Nonfisik Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2021 BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.
Selengkapnya,
Paparan dan Unduh PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021
dan Daftar Kabupaten Kota Penerima BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun 2021:
Link Unduh PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN
2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021 (Di Sini).
Demikin
Artikel Terbaru Terkait PERUBAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN ALOKASI DANA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021 - SURAT EDARAN NOMOR 10460/C/PR.03.01/2021 TENTANG,
Semoga Bermanfaat.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini.
Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.