Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 18 Tahun 2019 - Perubahan Juknis BOS No 3 Tahun 2019 (Juknis BOS No 18 Tahun 2019)

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS No 3 Tahun 2019
Permendikbud No 18 Tahun 2019 - Perubahan Juknis BOS No 3 Tahun 2019 (Juknis BOS No 18 Tahun 2019)

Penggunaan  BOS  Reguler  di  Sekolah  harus  didasarkan  pada kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara  tim  BOS  Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat  dan  ditandatangani  oleh  peserta  rapat.   

Kesepakatan penggunaan  BOS  Reguler  harus  didasarkan  skala  prioritas kebutuhan  Sekolah,  khususnya  untuk  membantu  mempercepat pemenuhan SNP.
Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS Reguler No 3 Tahun 2019, Juknis BOS untuk jenjang Sekolah Dasar,SMP,SMA dan SMK, bagian vital dari perubahan ini berdasarkan permendikbud berdasarkan permendikbud perubahan juknis BOS diatas, ialah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada  guru  yayasan  pada  SD,  SMP,  SMA,  SMK  dan  SLB yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.

Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

1.    BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2.    Penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3.    Pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4.    Pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a.    mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b.    melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c.    menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.

Selengkapnya,Download Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS Reguler 2019 - (Juknis BOS No 18 Tahun 2019).

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 18 Tahun 2019 - Perubahan Juknis BOS No 3 Tahun 2019 (Juknis BOS No 18 Tahun 2019)"