Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Dalam Melakukan Pendataan Melalui Aplikasi Dapodik Oleh Sekolah

DAPODIK.co.id - Ketentuan Dalam Melakukan Pendataan Melalui Aplikasi Dapodik Oleh Sekolah. Ketentuan Dalam Melakukan Pendataan Melalui Aplikasi Dapodik Oleh Sekolah. Seperti biasa, setiap pembukaan pendataan di tahun ajaran baru sudah tentu akan ada perubahan-perubahan yang diberikan kemendikbud melalui pendataan aplikasi dapodik. Semuanya itu bertujuan untuk mensukseskan kebijakan-kebijakan kemendikbud demi mensenjahterakan masyarakat yang adil, beradap dan sejahter.

Ketentuan Dalam Melakukan Pendataan Melalui Aplikasi Dapodik Oleh Sekolah

Ketentuan Dalam Melakukan Pendataan Melalui Aplikasi Dapodik Oleh Sekolah
Ketentuan Dalam Melakukan Pendataan Melalui Aplikasi Dapodik Oleh Sekolah

Pada kesempatan kali ini, admin dapodik.co.id merangkum beberapa ketentuan pada saat pendataan pendidikan khususnya pada aplikasi dapodik.

Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan beberapa ketentuan yaitu sebagai berikut ini:

  1. Memfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;

  1. Melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;

  1. Membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;

  1. Memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana.

  1. Memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara daring.

  1. Wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan (entry).

  1. Wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.

  1. Memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester.

  1. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian.

  1. Sekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di Sekolah.

Demikian yang dapat admin paparkan terkait Ketentuan Dalam Melakukan Pendataan Melalui Aplikasi Dapodik Oleh Sekolah.


Posting Komentar untuk "Ketentuan Dalam Melakukan Pendataan Melalui Aplikasi Dapodik Oleh Sekolah"