Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

DAPODIK.CO.ID - Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

Munculnya gagasan untuk membuat petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai jawaban dari banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama.

Perbedaan pendapat tersebut bahkan tidak bisa dipungkiri mengakibatkan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau di grup whatsapp gabungan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga diperlukan keputusan pimpinan dengan lahirnya juklak yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.

Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.

Tujuan diterbitkannya juklak verval PTK adalah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon penerima NUPTK maupun PTK yang mau melakukan perbaikan data master NUPTK.

Hal ini mengacu kepada pandangan yang berbeda-beda dalam memahami persyaratan, seperti dalam memahami SK pengangkatan sebagai persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya  di setiap wilayah mempunyai redaksi  yang beragam. Perbedaan persepsi ini harus segera diselesaikan agar verval PTK  segera selesai dan menghasilkan data yang akurat.

Lebih rinci tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah:

1.    Sebagai petunjuk pelaksanaan verval PTK yang dapat dijadikan acuan bersama mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK.

2.    Sebagai bahan penyamaan persepsi tentang tatacara dan dalam memahami syarat-syarat pelaksanaan verval PTK mulai dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK.

3.    Sebagai alat untuk mengurangi perdebatan tentang syarat-syarat yang menjadi legalitas pada masing-masing pegajuan, sehingga PTK tidak ada yang merasa dirugikan, dan pekerjaan untuk menghasilkan data yang akurat dapat tercapai.

4.    Sebagai bahan panduan pelaksanaan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis  Pengelolaan NUPTK.

Link Unduh:

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)


Demikian Artikel Terbaru Terkait Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Semoga Ada Manfaatnya.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

6 komentar untuk "Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"

  1. Bagaimana cara mengajukan oermohonan NUPTK?

    BalasHapus
  2. iungin mendapatkan NUPTK

    BalasHapus
    Balasan
    1. cari syarat mendapatkan NUPTK, kemudia periksa data di dapodik sudah sesuai dengan syarat NUPTK

      Hapus
  3. apa syarat pokoknya mendapatkan NUPTK

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.