Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARIRAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMAPENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1.    Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2.    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.

3.    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.

4.    Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat.
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Untuk lebih jelasnya, download PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTKINDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN.

Posting Komentar untuk "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.36 TAHUN 2O19 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN"