Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu

Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu
Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu

PenjelasanLengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu. Karpeg (Kartu Pegawai) adalah Kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Baik itu pegawai Pusat ataupun Pegawai Daerah,  dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg.

Karis / Karsu adalah Kartu Identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

Adapun Fungsi Dari Karpek dan Karis/Karsu Adalah Sebagai Berikut:

Fungsi Karpek
- Syarat pengusulan kenaikan pangkat
- Pengajuan pension
- Pengembalian THT Taspen

Fungsi Karis/Karsu
- Bukti pendaftaran Isteri/ Suami yang sah
- Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda/Duda
-Tertib administrasi kepegawaian

Masa Berlaku Karpek
Selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil

Masa Berlaku Karis/Karsu
Selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis / Karsu yang diberikan, dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka Karis / Karsu dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka Karis /Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.

Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis / Karsu yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis /Karsu tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.

Unduh Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu

Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu"