Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu
![]() |
Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu |
Karis
/ Karsu adalah Kartu Identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti
bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan
Adapun Fungsi Dari Karpek dan
Karis/Karsu Adalah Sebagai Berikut:
Fungsi Karpek
-
Syarat pengusulan kenaikan pangkat
-
Pengajuan pension
-
Pengembalian THT Taspen
Fungsi Karis/Karsu
-
Bukti pendaftaran Isteri/ Suami yang sah
-
Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda/Duda
-Tertib
administrasi kepegawaian
Masa Berlaku Karpek
Selama
yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil
Masa Berlaku Karis/Karsu
Selama
yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Berhenti
sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis / Karsu yang
diberikan, dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Apabila
seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka Karis / Karsu dengan
sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan
bekas suami/istrinya, maka Karis /Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku
kembali.
Apabila
Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis /
Karsu yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga
apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal
dunia, maka Karis /Karsu tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak
yang berhak atas pensiun.
Unduh Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu
Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Pengertian, Fungsi Karpek dan Karis/Karsu"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.