Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Umum (Juknis) Aplikasi E-Monev Generasi III Versi 3.0 Untuk Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Pelaporannya Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 (PP 39/2006) tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan mengamanatkan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dan pelaporannya.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pelaksana Renja-KL melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pemantauannya kepada Bappenas setiap triwulannya. Selain itu, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah mengamanatkan penggunaan e-Monev untuk pemantauan,pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP (Pasal 48, ayat(1)).

Sehubungan dengan mandat peraturan perundangan tersebut, Bappenas mengembangkan aplikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan yang diberi nama e-Monev.

Aplikasi e-Monev Generasi III Versi 3.0 fokus pada pelaporan data reaalisasi di level komponen (input). Data realisasi di level komponen tersebut diharapkan dapat memberi informasi indikasi pencapaian output serta indikator-indikator yang ada di Renja-KL dan RKP.

Pedoman Umum (Juknis) Aplikasi E-Monev Generasi  III Versi 3.0 Untuk Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Pelaporannya Tahun 2019
Pedoman Umum (Juknis) Aplikasi E-Monev Generasi  III Versi 3.0 Untuk Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Pelaporannya Tahun 2019

Secara prinsip, PP 39/2006 mengatur mengenai pemantauan dan pelaporan. Pelaksanaan pemantauan diserahkan kepada masing-masing Kementerian/Lembaga, sementara pelaporannya dilakukan secara triwulanan.

Dalam aplikasi e-Monev, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan entri data atas realisasi pelaksanaan rencana kerja secara bulanan dan akan menjadi laporan triwulanan sebagaimana diatur dalam PP 39/2006 setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian/Lembaga yang dalam hal ini diwakili oleh Biro Perencanaan.

Pada tahun 2019 ini, aplikasi e-Monev masih mengunakan versi serta pendekatan yang sama (aplikasi e-Monev Generasi III Versi 3.0). Penyempurnaan yang kami lakukan difokuskan pada pengembangan fitur yang diharapkan dapat membantu proses pemantauan, pelaporan, dan pengendalian pelaksanaan Rencana Kerja pada masingmasing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pedoman umum ini merupakan buku rujukan penyelenggaraan pelaporan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta pelaporannya melalui aplikasi e-Monev.

Pelaporan yang berkualitas dan tidak menimbulkan multi interpretasi diharapkan dapat memperkuat fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana untuk setiap program, kegiatan dan output yang akan dicapai.

Selain itu, berdasarkan pengalaman tahun 2018, data realisasi hasil pemantauan yang dilaporkan melalui aplikasi e-Monev dapat pula digunakan untuk kebutuhan lain misalnya pengawasan dan pengukuran kinerja organisasi.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melakukan entri data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan Renja-KL.

Pedoman ini menjadi penting mengingat pendekatan yang digunakan dalam aplikasi e-Monev menggunakan pendekatan yang sangat berbeda dengan pendekatan pelaporan atau pencatatan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan yang selama ini dikenal dan digunakan secara luas.

Selain itu pedoman ini juga bertujuan untuk menjelaskan mengenai bisnis proses aplikasi e-Monev yang mana secara prinsip menggunakan metode pelaporan berjenjang sebagaimana diatur oleh PP 39/2006.

Pelaporan berjenjang ini dimulai dari level Satuan Kerja/Satker, Penanggung jawab Kegiatan, Penanggung jawab Program, hingga level Kementerian/Lembaga yang diwakili oleh Biro Perencanaan.

Sementara itu lingkup dari pedoman ini adalah pada pelaporan data realisasi pelaksanaan Renja-KL (RKA-KL) dan verifikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan Kementerian/ Lembaga yang dilakukan oleh Biro Perencanaan.

Pelaporan data realisasi hasil pemantauan dilakukan untuk semua level yang ada dalam struktur Renja-KL yang meliputi komponen, output, indikator output kegiatan, indikator kinerja kegiatan, indikator output program, dan indikator kinerja program. Sementara proses verifikasi data realisasi hasil pemantauan dilakukan oleh Biro Perencanaan dengan cara melakukan verifikasi atas semua pelaporan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pada setiap triwulannya melalui akun khusus Biro Perencanaan.

Verifikasi yang dilakukan oleh Biro Perencanaan akan menjadikan status pelaporan triwulanan menjadi terkirim secara resmi.

Silahkan Download Pedoman Umum (Juknis) Aplikasi E-Monev Generasi  III Versi 3.0 Untuk Pemantauan PelaksanaanRencana Pembangunan Serta Pelaporannya Tahun 2019.

Posting Komentar untuk "Pedoman Umum (Juknis) Aplikasi E-Monev Generasi III Versi 3.0 Untuk Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Pelaporannya Tahun 2019"