Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK

DAPODIK.CO/ID - Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2021/ 2022 (Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB) Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.


Prinsip & Tujuan PPDB

PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan untuk:

1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2. Digunakan sebagai pedoman bagi:
    a. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
    b. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.

Tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPDB

1.    PPDB dilaksanaan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan (daring) kecuali di daerah tidak tersedia fasilitas jaringan.
2.    SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB

Pengumuman pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:

Pengumuman melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya
1.    Persyaratan.
2.    Tanggal pendaftaran.
3.    Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali.
4.    Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5.    Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2021/ 2022 (Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB) Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini bertujuan untuk dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2021/2022, Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Latar Belakang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 atau Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

1.    Pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah.

2.    Tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.

Untuk Lebih Jelasnya, Unduh Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2021 (Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB) Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK"