Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN - PERATURAN BKN NO. 2 TAHUN 2019

TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN - PERATURAN BKN NO. 2 TAHUN 2019
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN - PERATURAN BKN NO. 2 TAHUN 2019 
Sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPKIPyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:

1.    Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

2.    Tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, dan

3.    Telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan
dibebaskan dari Jabatan ASN.

Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun.

Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu)
kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.

Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:

1.       PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

2.       PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

3.       PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya, dan

4.       Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Posting Komentar untuk "TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN - PERATURAN BKN NO. 2 TAHUN 2019 "