Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Himbauan Kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota di Seluruh Indonesia Untuk Membuat Kebijakan PPDB

DAPODIK.CO.ID - Himbauan Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia Untuk Membuat Kebijakan PPDB. Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.


Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
  4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
  5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
  7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Demikian informasi yang dapat admi sampaikan terkait “Himbauan Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia Untuk Membuat Kebijakan PPDB”, semoga bermanfaat.

Unduh Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disini.

Posting Komentar untuk "Himbauan Kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota di Seluruh Indonesia Untuk Membuat Kebijakan PPDB"