Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

DAPODIK.CO.ID - Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk  memperoleh  kepastian  hukum,  keadilan,  dan  kemanfaatan  dalam pelaksanaan  Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah  dan  Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dan sebagai  petunjuk  bagi  Direktorat  Jenderal,  LPPKS,  LPD,  Dinas  Provinsi, Dinas  Kabupaten/Kota,  Pengawas  Sekolah,  kepala  sekolah,  guru,  dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan  Diklat  Fungsional Calon  Pengawas  Sekolah  dan  Diklat  Penguatan  Kompetensi  Pengawas Sekolah.

Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan Kompetensi pengawas sekolah

Pengawas  Sekolah  adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  yang  diberi  tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk  melaksanakan  kegiatan  pengawasan  akademik  dan  pengawasan manajerial pada satuan pendidikan.

Jabatan  Fungsional  Pengawas  Sekolah  adalah  Jabatan  Fungsional  yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab  dan  wewenang  untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Bakal  Calon  Pengawas  Sekolah  adalah  pelamar  yang  dinyatakan  lolos seleksi  administrasi  dan  seleksi  substansi,  serta  sedang  mengikuti  diklat fungsional calon pengawas sekolah.

Calon  Pengawas  Sekolah  adalah  bakal  calon  pengawas  sekolah  yang dinyatakan lulus diklat fungsional calon pengawas sekolah.

Pendidikan  dan  Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah  yang selanjutnya  disingkat  Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah  adalah pendidikan  dan  pelatihan  prasyarat  bagi  guru  pegawai  negeri  sipil  untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah.

Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah kegiatan  yang  dilaksanakan  untuk  meningkatkan  kompetensi  pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.

Penceramah Diklat adalah Pejabat Struktural Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  yang  memberikan  kebijakan    pemerintah  terkait  jabatan fungsional pengawas sekolah.

Pengajar  Diklat  adalah  tenaga  profesional  yang  ditugaskan  Direktorat Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  yang dapat berasal  dari unsur Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan, widyaiswara,  dosen,  Pengawas  Sekolah  dan  dapat  dari  unsur  pemerintah daerah.

Kompetensi Pengawas Sekolah adalah seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial,  supervisi  akademik,  evaluasi  pendidikan,  penelitian  dan pengembangan, dan sosial.

Seleksi  Administrasi  adalah  proses  kegiatan  penilaian  kelengkapan dokumen pelamar Bakal Calon Pengawas Sekolah

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 Tahun 2018 tentang Penugasan  Lembaga  Pengembangan  dan  Pemberdayaan Kepala  Sekolah  untuk  Melaksanakan  Penyiapan, Pengembangan  dan  Pemberdayaan  Pengawas  Sekolah, Lembaga  Pengembangan  dan  Pemberdayaan   Kepala Sekolah  atau  lembaga/instansi  yang  bekerjasama Lembaga  Pengembangan  dan  Pemberdayaan   Kepala Sekolah  memiliki  kewenangan  untuk  menyelenggarakan pendidikan  dan  pelatihan  fungsional  calon  pengawas sekolah  dan  pendidikan  dan  pelatihan  penguatan kompetensi pengawas sekolah.

Unduh Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan Kompetensi pengawas sekolah.

Posting Komentar untuk "Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah"