Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar Dan Menenga (Permendikbud RI No. 6 Tahun 2019)

DAPODIK.co.id - Buku Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar Dan Menenga (Permendikbud RI No. 6 Tahun 2019). Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang  dan  jenis pendidikan.

Pendidikan Dasar adalah jenjang  pendidikan pada jalur pendidikan formal  yang  melandasi jenjang  pendidikan menengah, yang  diselenggarakan  pada  Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar  dan  madrasah ibtidaiyah  (MI)  atau  bentuk  lain  yang sederajat  serta menjadi satu  kesatuan  kelanjutan  pendidikan  pada Satuan  Pendidikan yang berbentuk sekolah  menengah pertama  dan  madrasah  tsanawiyah  (MTs) atau  bentuk lain yang sederajat.

Buku Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar Dan Menenga (Permendikbud RINo. 6 Tahun 2019)

Pendidikan  Menengah  adalah  jenjang  pendidikan  pada jalur  pendidikan  formal  yang  merupakan  lanjutan pendidikan  dasar,  berbentuk  sekolah  menengah  atas, madrasah  aliyah  (MA),  sekolah  menengah  kejuruan,  dan madrasah  aliyah  kejuruan  (MAK)  atau  bentuk  lain  yang sederajat.

Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu  bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah  Menengah  Pertama  yang  selanjutnya  disingkat SMP, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum  pada  jenjang pendidikan  dasar  sebagai  lanjutan  dari  SD,  MI,  atau bentuk  lain  yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

Sekolah Menengah Atas  yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan  pendidikan  umum  pada  jenjang pendidikan  menengah  sebagai  lanjutan  dari  SMP,  MTs, atau  bentuk  lain  yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Sekolah  Menengah  Kejuruan  yang  selanjutnya  disingkat SMK,  adalah  salah  satu  bentuk  Satuan  Pendidikan formal  yang  menyelenggarakan  pendidikan  kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah  sebagai unit  organisasi  yang  memberikan  pelayanan  pendidikan dimasyarakat  membutuhkan  susunan  organisasi  dan tata kerja yang efektif dan efisien.

Untuk  kelancaran  dan  ketertiban  dalam pengelolaan  dan  penyelenggaraan  pendidikan  pada satuan  pendidikan  jenjang  pendidikan  dasar  dan menengah,  perlu  pedoman  organisasi  dan  tata  kerja satuan pendidikan.

Berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a  dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang Pedoman  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Satuan  Pendidikan Dasar dan Menengah.

Unduh Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019

Unduh Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Buku Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar Dan Menenga (Permendikbud RI No. 6 Tahun 2019)"