Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran

Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran


Registarasi Komunitas

Gambar 1. 1 alur Registras i  Komunitas

Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran.  Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dapat dilihat pada Gambar 1.1. Dengan keterangan alur sebagai berikut :
1.    Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
2.    Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan
administratif.
3.    Melakukan  Login  ke SIM PKB dan melakukan  registrasi  Pokja dengan
mengisi kelengkapan data.
4.    Melakukan  cetak hasil  registrasi  dan memberikan  kepada ketua Pokja.
5.    Proses registrasi  Pokja Selesai.

Pemutakhiran Profil Satminkal Guru

Prosedur untuk melakukan  pemutakhiran Sekolah Satminkal guru  dapat diilustrasikan  pada gambar  1.2. Dengan  prosedur  sebagai  berikut:
1.    Guru  login  ke SIM PKB
2.    Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
3.    Jika Guru pindah sekolah diluar wilayah kerja Dinas Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota  pokja tersebut
4.    Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan  dari status anggota  pokja tersebut
5.    Guru memilih sekolah yang berkesuaian.
6.    Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan meminta guru untuk melakukan prosedur untuk melakukan pemutakhira n Mapel
7.    Proses pemutakhiran  data Sekolah  Satminkal  selesai.

CATATAN  : Jika keluar dari wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus  mendapatkan persetujuan dari Dinas.

Gambar 1. 2 Alur Edit Satminka l

Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru

Gambar 1. 3 Alur Edit Mapel

Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal    guru dapat diilustrasikan  pada gambar 1.3. Dengan prosedur sebagai berikut :
1.    Guru  login  ke SIM PKB
2.    Melakukan Edit MAPEL
3.    Jika pada pemutakhiran MAPEL guru tercatat aktif dalam sebuah Pokja,  maka Guru  diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan  dari status  anggota  pokja tersebut
4.    Guru memilih jenjang dan  mapel yang berkesuaian.

5.    Proses pemutakhiran  data Mapel  selesai.

Demikian Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran, Semoga Ada Manfaatnya.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

2 komentar untuk "Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran"

  1. Registrasi SIM PKG tahun 2019 apakah berlaku untuk semua GTK baik yang sudah memiliki akun SIM PKB atau hanya untuk yang belum memiliki akun/belum pernah ikut UKG tahun 2015?
    Mohon penjelasannya!

    BalasHapus
    Balasan
    1. berlaku untuk GTK hanya untuk yang belum memiliki akun/belum pernah ikut UKG

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.