Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Dasar (SD)

Pendidikan pada Sekolah Dasar merupakan landasan penting dalam mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diperlukan oleh setiap peserta didik untuk menjadi pembelajar yang sehat, cakap, dan percaya diri, serta siap melanjutkan studi. 

Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Dasar (SD)

Dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di sekolah dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor bekerja dalam tim bersama guru kelas, kepala sekolah, orangtua, dan masyarakat untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang kondusif dan berhasil.

Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Dasar (SD)

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik. 

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).


Download Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan KonselingSekolah Dasar (SD) DISINI

Posting Komentar untuk "Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Dasar (SD)"