Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesalahan Fatal Kepala Sekolah Dalam Pendataan Aplikasi Dapodikdasmen

Selamat datang di blog DAPODIK.co.id - Pada postingan kali ini admin mengambil judul tentang " Kesalahan Fatal  Kepala Sekolah Dalam Pendataan Aplikasi Dapodik ".
Usia dapodik yang sudah lebih dari 7 Tahun ini ternyata masih banyak kepala sekolah yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam proses pendataan di aplikasi dapodik.
Secara umum proses pendataan terbagi dalam 3 hal, yaitu persiapan, proses, dan evaluasi.

Kesalahan Fatal Kepala Sekolah Dalam Pendataan Aplikasi Dapodikdasmen

Adapun kesalahan-kesalahan yang dilakukan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

Tahapan Persiapan:

Dalam Tahapan Persiapan ini diantaranya adalah mempersiapkan formulir-formulirnya pendataan dan pengisian harus sesuai dengan kondisi nyata. Namun masih ada beberapa kepala sekolah yang dalam tahapan  mempersiapan formulir-formulirnya ini tidak melakukan rapat untuk mensosialisasikan tengtang manfaat serta pentingnya Aplikasi DAPODIK serta cara pengisian dapodik yang sebenarnya bersama operator sekolah kepada dewan guru dengan alasan, itu adalah tugas dan tanggung jawab  operator  sekolah, bahkan sampai sekarangpun ada sekolah yang tidak mempunyai formulir dapodik. Karena pada dasarnya, ketika operator sekolah melakukan pendataan harus ada bukti nyata bagi operator sekolah  atau bukti otentik yang sebenar-benarnya sebagai dasar untuk memasukkan datanya. Baik Data Sekolah, PTK, Peserta Didik, dan lain sebagainya.

Tahapan Proses:

Tahapan ini tentang proses entri atau memasukkan data. Masih banyak kepala sekolah yang sama sekali tidak mendampingi dan memperdulikan operator sekolah dalam melakukan proses memasukkan data ke Aplikasi DAPODIK , bahkan ada kepala sekolah yang tidak mengetahui kapan awal proses entri dan batas akhir proses entri dilakukan. Maka dengan sendirinya, operator sekolahpun menganggap remeh dan sante-sante saja  pada saat pengentrian, alhasil operator sekolah dengan tergesa-gesa, dengan alasan agar cepat selesai melakukan proses pengentriaan data dalam waktu singkat.
Padahal proses input ini harus dilakukan dengan teliti agar nanti dikemudian hari tidak terjadi kesalahan memasukkan data. Jika perlu kepala sekolah harus melakukan pengecekan kembali setelah operator sekolah selesai memasukkan data sebelum di singkron.

Tahapan Evaluasi:

Tapan Evaluasi ini adalah tahapan terakhir dalam pendataan. Setelah sincron Aplikasi Dapodik, Kepala sekolah bersama operator sekolah harus melakukan evaluasi dengan cara melihat server dapodik. Apakah data yang operator sekolah masukkan sudah benar sesuai dengan yang di input atau belum. Proses atau Tahapan Evaluasi ini merupakan tahapan yang sangat jarang dilakukan oleh Bapak/ Ibu kepala sekolah  se-Indonesia. Banyak alasan dari yang mengucapakan "yang penting kan laporan dari operator sekolah bahwa sudah selesai sinkron atau dengan kata lain sudah beres, bahkan ada pula alasan dari bapak/ ibu kepala sekolah bahwa, yang penting sekolah sudah menerima bos.

Dari tiga tahapan diatas, masih ada lagi kesalahan-kesalahan yang dilakukan bapak/ ibu kepala sekolah, diantaranya:
1.    Sudahkan bapak/ ibu kepala sekolah memvasilitasi operator  sekolah dalam kebutuhan-kebutuhan operator sekolah seperti:
Ø  Perangkat komputer/ laptop
Ø  Printer atau alat pencetakan
Ø  Hardisk external
Ø  Flas disk
Ø  Modem ( Bagi sekolah yang belum mempunyai  internet di sekolah )
2.    Yang terakhir, sudahkan bapak/ ibu kepala sekolah memberikan uang lelah kepada operator sekolah yang semestinya seperti tertuang di juknis BOS ?

Demikianlah Kesalahan Fatal  Kepala Sekolah Dalam Pendataan Dapodik yang bisa admin tulis di blog kali ini. Semoga kedepannya kesalahan-kesalahan di atas dapat diperbaiki sehingga tidak terjadi kembali kesalahan serupa dikalangan kepala sekolah se-Indonesia.

Posting Komentar untuk "Kesalahan Fatal Kepala Sekolah Dalam Pendataan Aplikasi Dapodikdasmen"