Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran - Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

DAPODIK.co.id - Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran -  Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

 

Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran -  Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022


Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran -  Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut:

 

1.    Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

 

2.    Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a.    Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b.    Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3.    Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

 

4.    Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

 

5.    Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

 

6.     Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. (Lihat Selengkapnya di dapodik.co.id terbaru)

 

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

 

1.    Persyaratan Peserta

a.    Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b.    Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c.    Memiliki NUPTK.

d.    Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e.    Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f.      Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g.    Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h.    Sehat jasmani dan rohani.

i.      Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j.      Berkelakuan baik.

 

2.    Persyaratan administrasi

a.    Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b.    Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c.    Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/ fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/ 2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d.    Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e.    Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir)

 

Tata Cara Pendaftaran

 

1.    Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2.    Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3.    Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4.    Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5.    LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a.    “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b.    “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c.    “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program
studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

 

Jadwal Pendaftaran 

 

Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran -  Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan

Demikian Artikel Terbaru Terkait Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran -  Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


7 komentar untuk "Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran - Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"

  1. Selamat siang,,,,aku mau tanya aku sudah mengajar dari tahun 2010,,,,aku pernah lulus sertifikasi thn 2011 yang hanya memasukkan berkas,,,,blom tes,,,selanjutmya nama tdk ada,,,thn 1015 ikut ukg,,,tapi tidak lulus,,,,ap ad solUsï yg jelas

    BalasHapus
    Balasan
    1. menunggu prites atau ukg yang baru yang akan di buka tahun 2019

      Hapus
  2. Selamat malam, saya guru yang terlambat mendaftar calon PPG 2019, apakah saya masih bisa mendaftar lagi? Kapan saya akan ikut PPG?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mendaftar calon PPG itu tahap berapa ?

      Hapus
    2. Saya juga terlmabat mendaftar tahap 1 PpG melalui sim pkb 2018 lalu, apakah bisa mendaftar lagi?

      Hapus
    3. Saya juga terlmabat mendaftar tahap 1 PpG melalui sim pkb 2018 lalu, apakah bisa mendaftar lagi?

      Hapus
    4. masih bisa ikut dan masih di beri kesempatan pada tahap ke 5

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.