Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Dapodik.co.id - Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Diingatkan bahwa: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang  Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 903); 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

 

Olekarena itu, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

1.    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

2.    Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

3.    Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.

 

4.    Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.

 

5.    Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

6.    Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 

7.    Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

 

8.    Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Kurikulum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

 

9.    Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Kurikulum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

 

10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

 

11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Kurikulum dalam bentuk Angka Kredit.

 

12. Sekretariat Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai.

 

13. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pengembang Kurikulum yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/Angka Kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam PAK.

 

14. Standar Kompetensi Jabatan Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

 

15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Link Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Klik Disini.

 

Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

 

Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Permendikbudristek juga memberi Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum untuk mengatur:

 

a.    Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

 

b.    Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

 

c.     Kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum;

 

d.    Tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum;

 

e.    Pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

 

f.      Penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

 

g.    Hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

 

h.    Kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

 

i.      Pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

 

j.      Uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

 

k.     Organisasi profesi; dan

 

l.      Pembinaan dan pengawasan.

 

Maka petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum digunakan sebagai pedoman bagi:

 

a.    Pengembangan Kurikulum dalam menerapkan jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

 

b.    Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan

 

c.     Pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Kurikulum.

 

Selengkapnya, Paparan Serta Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum:

 


Demikian Artikel Terbaru Terkait Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum"