Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FAQ Panduan Pembelanjaan Pada ARKAS

DAPODIK.co.id - FAQ Panduan Pembelanjaan Pada ARKAS. 


FAQ Panduan Pembelanjaan Pada ARKAS - www.dapodik.co.id


Berikut adalah tanya & jawab untuk memberi solusi kepada Anda dalam membelanjakan anggaran satuan pendidikan.


Tanya: Apa saja tahapan yang perlu diketahui satuan pendidikan agar dapat berbelanja sesuai dengan ketentuan?

Jawab: 

1. Ketentuan pembelanjaan dapat Anda pelajari melalui dokumen Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan di sini.

2. Apabila Anda berbelanja barang di mitra SIPLah, berikut adalah ketentuan berbelanja secara umum di mitra SIPLah. Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda lihat pada menu FAQ di website masing-masing mitra.

  • Silakan tuliskan barang yang satuan pendidikan cari pada kolom Cari/Search di laman utama mitra SIPLah atau klik Penjual dan cari daftar barang yang terdapat di Penyedia secara langsung.
  • Pilih barang yang Anda inginkan, pastikan stok barang yang Anda inginkan masih tersedia. Stok barang dapat Anda lihat pada halaman detail barang.
  • Anda juga dapat mengetahui informasi detail, feedback, dan ulasan barang pada halaman detail barang.
  • Jika Anda sudah yakin dengan barang yang ingin di beli, Anda dapat klik tombol Tambah ke Keranjang, dan barang akan masuk ke dalam Keranjang.
  • Anda dapat menghubungi penyedia melalui fitur Pesan untuk dapat berdiskusi dan memastikan ketersediaan stok barang yang pembeli inginkan dengan klik Kirim Pesan.
  • Anda dapat melakukan Negosiasi harga barang dengan penyedia. 
  • Untuk nominal transaksi 50 juta rupiah ke atas, dapat menggunakan fitur Perbandingan Barang. Jika tidak menemukan barang pembanding, Anda bisa melakukan nego terlebih dahulu.
  • Satuan pendidikan dapat membandingkan barang jika dibutuhkan. Jika harga sudah disepakati, lanjutkan proses pembelian pesanan Anda. 
  • Isi data pembelian seperti alamat pengiriman, NPWP (opsional), sumber pendanaan, dan pilihan kurir. Jika data sudah lengkap satuan pendidikan dalam klik Pesan Sekarang untuk melihat Purchase Order dari transaksi yang akan dibuat.
  • Jika Purchase Order dari satuan pendidikan sudah di submit maka transaksi dibuat dan statusnya Belum Dikonfirmasi dan akan diterima oleh penyedia untuk mengkonfirmasi pesanan.
  • Tunggu penyedia memproses dan akan mengirimkan pesanan Anda. Saat pesanan Anda sudah sampai, jangan lupa melakukan pengecekan terhadap barang dan klik Konfirmasi Pesanan.
  • Setelah satuan pendidikan menerima pesanan, maka status pesanan akan menjadi diterima dan satuan pendidikan akan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan klik Buat BAST.
  • Satuan pendidikan akan diarahkan ke halaman BAST serta dapat mengisi kuantitas barang yang diterima pada pesanan Anda. Jika BAST yang akan diterbitkan sudah sesuai, satuan pendidikan dapat klik Terbitkan BAST.
  • Bayar pesanan sesuai dengan nominal yang tertera dan ikuti petunjuk pembayaran. Nominal yang tertera belum termasuk biaya administrasi perbankan yang harus dibayarkan satuan pendidikan, apabila membayar dengan transfer bank.
  • Jika menggunakan transfer bank, pastikan untuk Upload Bukti Bayar Anda. 
  • Pembayaran akan diverifikasi oleh Mitra SIPLah.
  • Proses transaksi Anda selesai.

Tanya: Bagaimana jika dana belum turun namun satuan pendidikan sudah harus segera bertransaksi?

Jawab: Apabila terjadi hal seperti ini, satuan pendidikan dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat atau dapat langsung menghubungi Tim BOS Pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Tanya: Bagaimana jika terjadi perbedaan nominal saat penganggaran dan realisasi?

Jawab: Perbedaan nominal saat penganggaran dan realisasi terjadi apabila belanja melebihi nominal yang dianggarkan atau kurang dari yang telah dianggarkan. 

  • Pertama, apabila satuan pendidikan ingin berbelanja barang & jasa melebihi dari nominal yang dianggarkan, nominal tersebut tidak akan bisa Anda masukkan.

Penting! Jika barang & jasa melebihi nominal saat perencanaan, satuan pendidikan dapat melakukan pergeseran kertas kerja kapan saja, dan atau perubahan kertas kerja setelah Bulan Agustus. Disarankan agar satuan pendidikan dapat menekan anggaran dengan mencari harga barang yang lebih murah (apabila berbelanja di SIPLah), atau mengatur kuantitas pembelanjaan.

  • Kedua, apabila barang & jasa yang dibelanjakan lebih murah atau kurang dari nominal yang telah dianggarkan, satuan pendidikan dapat memasukkan nominal tersebut. Nantinya satuan pendidikan akan memiliki sisa dana. Apabila sisa dana tidak dipakai sampai akhir tahun, anggaran tersebut akan masuk ke SiLPA.

Tanya: Bagaimana tahapan penyesuaian nominal pada kertas kerja?

Jawab: Anda dapat menyesuaikan nominal kertas kerja pada Fitur Pergeseran dan Perubahan kertas kerja. Penjelasan tahap-tahap penggunaan Fitur Pergeseran dan Perubahan pada kertas kerja dapat Anda pelajari dengan klik link tersebut. Satuan pendidikan boleh memiliki perbedaan nominal dengan yang dianggarkan. Perlu diperhatikan, barang & jasa yang dibelanjakan harus lebih kecil nominalnya daripada yang dianggarkan.

  1. Apabila kertas kerja telah direalisasikan dan masuk ke dalam Buku Kas Umum (BKU), satuan pendidikan hanya dapat mengubah dan memperbarui jumlah per kegiatan saja.
  2. Untuk kegiatan yang belum direalisasikan atau belum ada BKU, Anda dapat mengubah, memperbarui atau menghapus jumlah, harga atau kegiatan yang dianggarkan 

Tanya: Bagaimana jika nominal pada kertas kerja tidak sesuai dengan Kepmendikbud?

Jawaban: Ketika membuat kertas kerja, akan muncul dana dari BOS Salur. Apabila satuan pendidikan memiliki nominal pada kertas kerja yang perlu diperbaiki, karena tidak sesuai dengan Kepmendikbud, satuan pendidikan dapat menghubungi dinas untuk mengajukan perubahan nominal anggaran. Pengajuan ini hanya berlaku untuk sumber dana BOS Reguler dan Af/kin (Afirmasi Kinerja) tapi tidak bisa untuk SiLPA.


Demikian Artikel Terbaru Terkait FAQ Panduan Pembelanjaan Pada ARKAS. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "FAQ Panduan Pembelanjaan Pada ARKAS"