Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

DAPODIK.co.id - Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik. Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar
tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Kepala sekolah atau PLT Kepala Sekolah yang dinyatakan valid secara pendataan Dapodik, yaitu:

1.    Mengisi tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah dengan benar;

2.    Mengisi jenis PTK yang sesuai (jenis PTK Kepala Sekolah untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, dan jenis PTK selain Kepala sekolah untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah);

3.    Mengisi penugasan sekolah induk untuk tugas tambahan Kepala Sekolah dan sekolah non-induk untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah.

 

Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

 

Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

Berikut adalah cara yang lebih rinci untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik.

 

Perbaikan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah melalui Operator Dapodik di Satuan Pendidikan

 

Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan kepala sekolah melalui Aplikasi Dapodik. Jika terdapat data yang tidak sesuai, penambahan atau perbaikan tugas tambahan kepala sekolah dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Satuan Pendidikan. Pengecekan data tugas tambahan dapat mengikuti langkah berikut:


Pengecekan Tugas Tambahan


Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik


1.    Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun operator.

 

2.    Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Tendik.


3.    Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.

  

Pengecekan Tugas Tambahan Kepsek Sekolah Induk


Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik


Jika PTK memiliki penugasan sekolah induk, maka status tugas tambahannya adalah Kepala Sekolah. Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik dengan cara:

a.    Tugas Tambahan PTK terisi Kepala Sekolah;

b.    Nomor SK minimal 10 digit;

c.    TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar;

d.    Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.

 

Pengecekan Tugas Tambahan PLT Kepsek Sekolah Non-Induk

 

Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

Jika PTK memiliki penugasan sekolah non-induk, maka status tugas tambahannya adalah PLT Kepala Sekolah. Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik sudah sesuai, yaitu:

a.    Tugas Tambahan PTK terisi PLT Kepala Sekolah;

b.    Nomor SK minimal 10 digit;

c.    TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar;

d.    Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.

 

Menonaktifkan Tugas Tambahan

 

Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

4.    Operator satuan pendidikan dapat menonaktifan tugas tambahan kepala sekolah dengan cara mengisi Tanggal Selesai Tugas (TST) Tambahan.

 

5.    Tidak diperkenankan untuk menghapus tugas tambahan tanpa mengisi TST Tambahan.

 

Baca Juga: Informasi Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah


Demikian Tutorial Terbaru Terkait Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


7 komentar untuk "Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik"

  1. Bpk / ibu Admin, saya mau tanya untuk tugas tambahan kepala perpustakaan di SMP, apakah harus guru dg mapel tertentu (misal guru mapel bahasa indonesia, mapel bahasa inggris) atau semua guru mapel yg ada di SMP bisa jadi kepala perpustakaan? Tolong dijawab ya min...

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah harus guru dg mapel tertentu ?
      tidak tertu, semua guru mapel bisa jadi kepala perpus

      Hapus
  2. Anonim14:11

    kepala sekolah yang baru lulus ppg 2021 bagaimana proses validasi tunjangan profesinya? kan KS tidak ada jam mengajar.
    status sertifikasi Tidak Valid.

    BalasHapus
    Balasan
    1. otomatis masuk di tendik.
      tidak valid karena apa?

      Hapus
    2. Anonim00:44

      keterangan dikolom beban mengajar muncul redaksi Tidak Memenuhi Syarat, mohon pencerahan

      Hapus
  3. Apakah seorang guru yang memiliki 2 tugas tambahan sebagai wakil kepsek dan kepala laboratorium diakui keduanya sebagai tugas tambahan untuk valid sertifikasi? Terima kasih🙏

    BalasHapus
  4. di akui di hitung berdasarkan jumlah rombel di sekolahnya

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.