Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

DAPODIK.co.id - JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022. Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

 

Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.


Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

 

Tujuan dari pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk: 1. membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; 2. membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 3. mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan 4. mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah.

 

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2022.

 

Kriteria Penerima Dana

1.    Dana Bantuan Operasional Pendidikan
a. Dana Bantuan Operasional Pendidikan diberikan kepada Raudlatul Athfal;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi Raudlatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Dalam hal Raudlatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudlatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudlatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

2.    Dana Bantuan Operasional Sekolah
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;

b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agamapaling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelaj aran berj alan.

 

Alokasi Dana
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut:

1.    Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;

2.    Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000,- per siswa, per tahun;

3.    Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp. 1.100.000,- per siswa, per tahun; dan

4.    Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp. 1.500.000,- per siswa, per tahun.

 

JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

 

DOWNLOAD JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

SILAHKAN DIBACA DAN DOWNLOAD JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022:


 

LINK DOWNLOAD JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022 (KLIK DISINI)

 

Demikian Artikel Terbaru JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan.


Posting Komentar untuk "JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022"