Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Pada Prosedur Pelaksanaan AN

DAPODIK.co.id - Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Pada Prosedur Pelaksanaan AN.  AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.


Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2.

 

Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Pada Prosedur Pelaksanaan AN

 

Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AN

Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi

 

1.    Di Ruang Pelaksana
a) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
b) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan

c) Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.

 

2.    Di Ruang Asesmen Nasional
Pengawas:
a) masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
d) membacakan tata tertib peserta AN;
e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
f) mengumumkan token AN kepada peserta; g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
h) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
i) selama AN berlangsung, pengawas wajib:
(1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitarruang AN;
(2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
(3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
(4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;
(5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
(6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survey lingkungan belajar.
j) setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
k) Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
a) masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
c) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;

e) memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
f) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
i) selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;
j) menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan
l) mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang

 

Demikian Artikel Terbaru Terkait Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Pada Prosedur Pelaksanaan AN, Sekian Dan Terima Kasih.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan.


Posting Komentar untuk "Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Pada Prosedur Pelaksanaan AN"