Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokumen 1 Kurikulum 2013 SMP Tahun Terupdate

DAPODIK.co.id - Dokumen 1 Kurikulum 2013 SMP Tahun Terupdate. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada, dokumen 1 KTSP SMP Tahun Pelajaran terbaru - Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah dokumen penting di sekolah, dan berfungsi sebagai blueprint penyelenggaran pendidikan dan pembelajaran di sekolah.

 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan, mencakup pengaturan tentang tujuan pembelajaran, isi / materi pembelajaran, cara / metode / strategi / pendekatan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan mengukur hasil implementasi kurikulum, sesuai dengan situasi dan kondisi, serta karakteristik dan kekhasan satuan pendidikan.

 

Untuk menghasilkan Dokumen KTSP yang berkualitas maka dalam keseluruhan proses penyusunan KTSP Tim Pengembang harus memperhatikan beberapa hal yaitu :

·         Acuan konseptual

·         Prinsip pengembangan

·         Prosedur

·         Operasional.

 

Seperti tahun-tahun sebelumbya Dokumen 1 Kurikulum 2013 SMP akan admin dapodik.co.id update sesuai dengan keadaan sekola. Ditahun ini, Kondisi darurat Covid-19 tiap daerah berpengaruh terhadap implementasi kurikulum darurat pada Satuan Pendidikan. Dimana Satuan Pendidikan dipaksa untuk mengembangkan kreatifitas dan kemampuan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan dalam memberikan pembelajaran yang menyenangkan secara luring atau daring.

 

Oleh karena itu, sebagai bentuk rencana awal pada tahun ajaran baru, sekolah wajib menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Masa Darurat Covid-19 dengan harapan kegiatan belajar mengajar selama satu tahun dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Berikut ini adalah susunan Dokumen 1 Kurikulum 2013 SMP Tahun Terupdate:


1. Lembar Pengesahan

2. Kata Pengantar

3. Daftar Isi

4. Bab 1 : Pendahuluan

·         Latar Belakang

·         Landasan Yuridis

5. Bab 2 : Tujuan

·         Tujuan Pengembangan KTSP

·         Visi Sekolah

·         Misi Sekolah

·         Tujuan Sekolah

6. Bab 3 : Struktur & Muatan Kurikulum

A. Struktur Kurikulum

B. Muatan Kurikulum

C. Pelaksanaan & Penilaian Pembelajaran

·         Strategi Pembelajaran

·         Pengaturan Beban Belajar

·         Penilaian Hasil Belajar

·         Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

·         Kriteria Kenaikan & Kelulusan

7. Bab 4 : Kurikulum Darurat

·         Konsep Kurikulum Darurat

·         Konsep Pembelajaran Masa Darurat

·         Prinsip Pembelajaran Masa Darurat

·         Materi, Metode dan Media Pembelajaran Masa Darurat

·         Langkah-Langkah Pengelolaan Pembelajaran Masa Darurat

8. Bab 5 : Kalender Pendidikan

·         Pengertian

·         Kalender Pendidikan Sekolah

·         Uraian Kalender Pendidikan Sekolah

9. Bab 6 : Penutup

10. Lampiran

·         Pemetaan KI & KD Materi Esensial

·         SK Pengembang Sekolah

·         SK Pengembang Kurikulum Sekolah

·         Berita Acara, Daftar Hadir dan Notula Penyusunan Kurikulum

·         Instrmen Verifikasi / Validasi Dokumen 1

 

Selengkapnya, Paparan Serta Download Gratis Dokumen 1 Kurikulum 2013 SMP Tahun Terupdate:




 DOKUMEN 1

KURIKULUM

SMP Negeri 5 Waikabubak

2020/2021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

SMP .....

Jalan .....

 

 

 

 

HALAMAN PENGESAHAN

 

KURIKULUM

SMP NEGERI 5 WAIKABUBAK

 

 

Dapat digunakan mulai tahun pelajaran 2020/2021

 

 

Ditetapkan tanggal 15 Juli 2020, oleh :

Kepala Sekolah

 

SOLEMAN BOBO, S.Pd
NIP.19700904 200604 1 010

 

 

Mengetahui :

Komite Sekolah

 

 

YB Wedo

 

 

Mengesahkan :

Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten Sumba Barat

 

 

......................

Pembina Utama Muda

NIP. -

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya. Tim Pengembang Kurikulum SMP Negeri 5 Waikabubak telah menyusun Dokumen I KTSP Kurikulum 2013. Penyusunan Dokumen ini merupakan salah satu upaya mengoptimalkan kegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah selama masa pandemic covid 19, sesuai dengan karakteristik kondisi zona/daerah sekolah dan zona asal peserta didik serta berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

Dokumen 1 KTSP Kurikulum 2013 ini disusun dengan mengacu pada Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus dan Surat Edaran Kemdikbud nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa darurat Penyebaran Corona Virus Covid 19. Dokumen 1 KTSP Kurikulum 2013 yang kami susun ini mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2020/2021.

Namun demikian, kami menyadari bahwa Dokumen kurikulum ini masih belum sempurna. Penyempurnaan secara berkelanjutan akan terus dilakukan seiring dengan perubahan dan penyempurnaan Kurikukum darurat dimasa pandemi covid 19.

Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh warga sekolah dan  Pengawas Sekolah Ibu Asnat Rosa Bili, S.Pd yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk membantu baik waktu maupun tenaganya untuk menyusun Dokumen ini. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa senantiasa memberikan petunjuk terhadap segala upaya yang kita lakukan demi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

 

 

Praigaga II, 15 Juli 2020

Kepala Sekolah,

 

 

Soleman Bobo, S.Pd
Nip. 19700904 200604 1 010

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   LATAR BELAKANG

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan kurikulum pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

Dengan dasar Undang-undang dan PP di atas, dalam upaya mendekatkan pendidikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan peserta didik dan lingkungan, SMP Negeri 5 Waikabubak mengembangkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini disusun dengan mengacu pada Stándar Isi (SI) dan Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang selanjutnya disebut Kurikulum SMP Negeri 5 Waikabubak ini disusun untuk mewujudkan visi sekolah dengan mengakomodasi potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, memelihara, mengembangkan budaya daerah, menguasai IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa dan berwawasan lingkungan, serta ramah bagi semua peserta didik (Education For All) yang mengacupada visi dan misi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat. Pendidikan Bermutu Untuk Semua Dan Berkelanjutan Yang Dapat Melahirkan Generasi Berkehidupan Yang Berkualitas.

Kurikulum SMP Negeri 5 Waikabubak pada tahun pelajaran 2020 / 2021 menerapkan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum 2013. Adapun pengembangannya berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pada kurikulum 2013 peserta didik diharapkan mempunyai ketrampilan abad 21 yang diistilahkan 4C yaitu Communication, collaboration, Critical Thinking and Problem Solving dan Creativity and Innovation). Penguasaan ketrampilan 4C ini sangat penting khususnya di abad 21, abad dimana dunia berkembang dengan cepat dan dinamis. Untuk mewujudkan ketrampilan 4C itu diantaranya yaitu dengan adanya Integrasi PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam pembelajaran terutama 5 karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas serta Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang tidak hanya sekedar membaca dan menulis melainkan mencakup ketrampilan berpikir menggunakan berbagai sumber baik cetak, visual, digital dan auditori. Juga dalam pembelajaran menerapkan Higher Order of Thinking Skill (HOTS) yaitu dalam pembelajaran memberikan pelatihan yang melatih kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitf yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi sehingga diharapkan peserta didik dapat bersaing dalam kancah dunia. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur, serta sesuai dengan visi SMP Negeri 5 Waikabubak.

SMP Negeri 5 Waikabubak memiliki peluang berkembang cukup besar karena letak geografisnya yang strategis. Lokasi sekolah berada di kawasan yang mudah dijangkau angkutan umum dan keadaan lingkungan yang tenang dan nyaman. Serta SMP Negeri 5 Waikabubak berada dilingkungan yang sama dengan SD Inpres Praigaga II. Hampir 100% peserta didik SMP Negeri 5 Waikabubak tinggal bersama orang tua kandung yang tersebar di sekitar Desa Kalimbukuni, Desa Tebara, dan desa-desa lainnya dan berasal dari kecamatan Kota Waikabubak dan sekitarnya. Oleh karena itu, kegiatan pembentukan budi pekerti dan ahlakul karimah sangat dioptimalkan melalui kegiatan pengembangan diri. Selain itu SMP Negeri 5 Waikabubak juga melakukan upaya nyata berupa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, melengkapi sarana dan prasarana, menjalin kerja sama yang harmonis dengan orang tua peserta didik/wali peserta didik dan mengadakan kegiatan pengembangan diri dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.

 

B.      LANDASAN YURIDIS

1.         Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.         Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan direvisi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kelulusan.

4.         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi.

5.         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses.

6.         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian.

7.         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Standar KI KD mata Pelajaran Kurikulum 2013

8.         Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

9.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/Mts.

10.     Permendikbud No.61 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

11.     Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

12.     Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

13.     Permendikbud No.79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.

14.     Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan Dasar dan Menengah.

15.     Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

16.     Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

17.     Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan.

18.     Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

19.     Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

20.     Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

21.     Surat Edaran Kemdikbud nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa darurat Penyebaran Corona Virus Covid 19.

22.     Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

 

BAB II

TUJUAN

A.  TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP

Kurikulum disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 5 Waikabubak. Tujuan pengembangan kurikulum di SMP Negeri 5 Waikabubak adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu tertentu dapat diukur, dan terjangkau. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:

1.    Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;

2.    Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;

3.    Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;

4.    Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

5.    Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;

6.    Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal);

Adapun prinsip pengembangan Kurikulum SMP Negeri 5 Waikabubak ini dikembangkan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Waikabubak menggunakan Kurikulum 2013 yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.    Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi.

Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.

2.    Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.

3.    Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi

       Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.

 

B.     VISI DAN MISI SMP NEGERI 5 WAIKABUBAK

VISI

Ø  “ Unggul Dalam Prestasi, Berbudaya, Berkepribadian Luhur Berdasarkan Iman dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa”

 

Misi

Untum mencapa visi tersebut, SMP Negeri 5 Waikabubak Menetapkan Misi sebagai berikut:

1.      Mengembangkan potensi diri meraih yang terbaik

2.      Meningkatkan pembelajaran dan bimbingan secara terprogram, efektif dan efesian, sehingga siswa dapat berkembang secara optimal sesuai dengan potensi diri.

3.      Meningkatkan pembinaan dan pelatihan bagi siswa yang memiliki bakat prestasi dalam bidang olahraga dan seni.

4.      Meningkatkan pembinaan secara program sehingga siswa memiliki budi pekerti luhur melalui usaha peningkatan iman dan tagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5.      Menyediakan wahana pembinaan kesenian tradisional bagi siswa yang berminat dan berbakat.

6.      Menigkatkan pembinaan dan perawatan fisik lingkunagn sekolah yang aman, sejuk, rapi, dan indah (ASRI).

7.      Meningkatkan kemampuan/ professional guru dan pegawai.

 

C.    TUJUAN SMP NEGERI 5 WAIKABUBAK

1.      Meningkatnya budaya sopan santun dalam sikap perilaku dan ucapan sesama warga sekolah melalui program pembiasaan pada tahun pelajaran 2020/2021

2.      Tercapainya prestasi dalam kompetisi akademik dan non akademik tingkat Kabupaten / maupun Provinsi.

3.      Terlaksananya pelaksanaan pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan dengan pendekatan SCIENTIFIC.

4.      Tercapainya lingkungan sekolah yang bersih, dan nyaman untuk pembelajaran melalui program 7K.

5.      Meraih juara sepak bola tingkat propinsi melalui program extra kurikuler pada tahun pelajaran 2020/2021.

6.      Meraih juara bola kaki tingkat kabupaten melalui program extra kurikuler pada tahun pelajaran 2020/2021.

7.      Meraih juara OSN tingkat kabupaten pada tahun pelajaran 2020/2021.

8.      Tercapainya kemampuan baca tulis melalui program pembelajaran  mata pelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021.

9.      Mewujudkan kemampuan peserta didik dalam penguasaan IPTEK dan penerapannya melalui program pembelajaran mata pelajaran INFORMATIKA pada tahun pelajaran 2020/2021.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

A.   STRUKTUR KURIKULUM (KOMPETENSI INTI)

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Waikabubak. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan dengan karakteristik sebagai berikut :

1.      Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;

2.      Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;

3.      Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

4.      Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;

5.      Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;

6.      Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

 

Mengacu pada enam karakteristik tersebut maka seluruh aktivitas penerapan kurikulum berpusat pada usaha mewujudkan kompetensi inti yang diwujudkan dengan menempatkan sekolah sebagai bagian dari sistem masyarakat.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut

1.        Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;

2.        Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;

3.        Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan

4.        Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

 

Kompetensi inti SMP KELAS VII – IX

 

KOMPETENSI INTI

 

DESKRIPSI KOMPETENSI

 

 

 

Sikap Spiritual

1.

Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

 

 

 

Sikap Sosial

 

2.

Menghargai dan menghayati perilaku:

 

 

a.  Jujur

 

 

b.  Disiplin

 

 

c.  Santun

 

 

d.  Percaya diri

 

e.  Peduli, dan

 

f.  Bertanggung jawab

 

 

Dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan

Perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah,

masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

 

 

 

 

Pengetahuan

 

3.  Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual,

 

konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat

 

teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin

 

tahunya tentang:

 

a. Ilmu pengetahuan,

 

b. Teknologi,

 

c. Seni,

 

d. Budaya

 

Dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

 

 

 

 

Keterampilan

 

4.  Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan

 

menyaji secara:

 

a. Kreatif,

 

b. Produktif,

 

c. Kritis,

 

d. Mandiri,

 

e. Kolaboratif, dan

 

f.  Komunikatif

 

Dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama

 

dalam sudut pandang teori.

 

 

 

 

 

B.   MUATAN  KURIKULUM

1.      Muatan Nasional

Berdasarkan kompetensi inti disusun mata pelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan mata pelajaran dan alokasi waktu di SMP Negeri 5 Waikabubak untuk kelas VII, VIII, dan IX.

Struktur Kurikulum SMP terdiri atas kelompok A dan B sebagai berikut:

 

 

 

ALOKASI WAKTU PERMINGGU

 

 

 

MATA PELAJARAN

 

 

 

 

 

 

VII

VIII

IX

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kelompok A

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

 

Pendidikan Agama

3

3

3

 

 

 

dan Budi Pekerti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

Pendidikan Pancasila

3

3

3

 

 

 

dan Kewarganegaraan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

Bahasa Indonesia

6

6

6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

 

Matematika

5

5

5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

Ilmu Pengetahuan

5

5

5

 

 

 

Alam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

 

Ilmu Pengetahuan

4

4

4

 

 

 

Sosial

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.

 

Bahasa Inggirs

4

4

4

 

 

 

 

 

 

 

 

Kelompok B

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

 

Seni Budaya

3

3

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendidikan Jasmani,

 

 

 

 

2.

 

Olahraga dan

3

3

3

 

 

 

Kesehatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

Prakarya

2

2

2

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH ALOKASI WAKTU

38

38

38

 

 

 

PER MINGGU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan:

·    Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Waikabubak antara lain Pramuka, dan Palang Merah Remaja.

·    Kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutama adalah sikap peduli. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilan dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstrakurikuler ini dapat dirancang sebagi pendukung kegiatan kurikuler.

·    Mata Pelajaran kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

·    Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

·    Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.

·    Jumlah alokasi waktu jam pelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di SMP Negeri 5 Waikabubak dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama.

2.      Muatan Lokal

Jenis dan strategi muatan lokal yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sumba Barat

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Pendidikan Baca Tulis Alkitab. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal

 

3.      Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik baik individu maupun kelompok agar berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, dan karir, melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan lingkungan untuk mencapai kesempumaan perkembangan diri.

Tujuan pengembangan diri adalah membantu memandirikan peserta didik dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mmengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minatnya. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, praktisi, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala sekolah. Pola Pelaksanaan pengembangan diri dalam kegiatan pembiasaan:

·           Spontan: Kerja bakti, Bakti sosial, membiasakan 5 S 1P ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Peduli lingkungan ), membuang sampah pada tempatnya, antri, dan mengatasi silang pendapat

·           Rutin: Membaca do'a awal dan akhir belajar, ibadah khusus keagamaan bersama, SKJ, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri, dan upacara bendera

·           Keteladanan: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain, disiplin, datang tepat waktu.

·           Terprogram

·        Peringatan hari besar Nasional dan agama

·        Latihan dasar kepemimpinan

·        Kegiatan ekstrakurikuler dan Bimbingan Konseling ( BK )

·        Jum’at sehat dan bersih

a.      Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan Ekstrakurikuler atau Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, dan kelompok tim olahraga.

 

Ekstrakurikuler di SMP Negeri 5 Waikabubak terdiri atas:

1.      Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh SMP Negeri 5 Waikabubak dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.

 

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikulernya berupa Kepramukaan

 

NO

EKSTRA KURIKULER

HARI

WAKTU

TUJUAN

PEMBIMBING

1

PRAMUKA (Pendamping)

Jum'at

14.00 - 16.00

1. Mengembangkan jiwa kepemimpinan pada peserta didik.

PRAMUKA (Kelas VII & VIII)

Sabtu

12.00 - 13.00

2. Sebagai wadah berlatih organisasi.

 

 

 

3. Melatih peserta didik agar terampil dan mandiri.

 

4. Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain.

5. Melatih peserta didik untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat

6. Mengenalkan beberapa usaha pelestarian alam, sikap ramah,bersih dan sehat

 

2.      Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh SMP Negeri 5 Waikabubak dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.

 

NO

EKSTRA

HARI

WAKTU

 

TUJUAN

KET

KURIKULER

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Palang Merah

Senin

14.00 - 16.00

1)

Peserta didik dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan

Pilihan

 

Remaja (PMR)

 

 

pengetahuan dan keterampilan kepalang merahan yang diwujudkan dalam kegiatan Tri Bakti PMR

 

 

 

 

 

2)

 para anggota PMR akan menjadi teladan di lingkungannya (peer leader) serta kader dan relawan

 

 

 

 

 

PMI di masa mendatang

 

 

 

 

 

3)

Melatih praktik PPPK

 

 

 

 

 

4)

Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain

 

 

 

 

 

5)

Peserta didik mengetahui Kebersihan dan Kesehatan  diri serta tata cara melakukan

 

 

 

 

 

 Pertolongan Pertama (PP)

 

 

 

 

 

6)

Pengenalan obat-obatan dan pembidaian

 

2

Olahraga:

 

 

 

 

 

 

Pencak silat

Jum’at

14.00 - 16.00

 

1)

Melatih peserta didik terampil dalam bidang olah raga

Pilihan

 

Bola Kaki

Jum’at

14.00 - 16.00

2)

Menyiapkan peserta didik dalam kegiatan O2SN.

Pilihan

3

Seni Budaya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Bahasa

English Club

Selasa

13.00 – 14.00

1)

Melatih kemampuan berkomunikas dalam Bahasa Inggris 

Pilihan

 

 

 

2)

Persiapan lomba berbahasa Inggris tingkat Kabupaten

 

 

 

 

3)

Meningkatkan prestasi akademik dalam mata pelajaran Bahasa Inggris

 

5

Bimbingan Prestasi

 

OSN

 

Insidentil

1)

 Melatih peserta didik berpikir kritis dan bernalar tinggi

 

 

 

 

2)

Melatih peserta didik terampil dalam mengerjakan soal-soal lomba

 

 

 

 

 

dan soal pemecahan masalah

 

 

 

 

 

3)

Mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan OSN

 

 

Matematika

 

Insidentil

 

 

Pilihan

 

 

 

 

 

 

 

 

IPA

 

Insidentil

 

 

Pilihan

 

 

 

 

 

 

 

 

IPS

 

Insidentil

 

 

Pilihan

 

 

 

 

 

 

 

 

b.      Bimbingan Konseling

Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional di dalam : Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yaitu : (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,(4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.

Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.

Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri merupakan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling SMP disusun sebagai upaya memperjelas dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi keputusan atau kesepakatan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan pada umumnya.

1)      Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling

a)      Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.

b)      Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.

c)      Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantupeserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah dan belajar secara mandiri.

d)     Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalammemahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

2)      Tujuan layanan Bimbingan Konseling

Tujuan layanan bimbingan konseling disekolah secara umum adalah:

a)      Konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan yang dimaksud agar peserta didik mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangandiri lebih lanjut.

b)      Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan, dimaksud agar peserta didik mengenal secara obyektif terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial dan ekonomi, lingkungan budaya yang syarat dengan nilai dan norma-norma, maupun lingkungan fisik dan menerima berbagai lingkungan itu secara positif dan dinamis pula.

c)      Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.

          Tujuan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah secara khusus

adalah:

            ”Tercapainya perkembangan dasar peserta didik yang dimiliki  dengan

                      mengembangkan potensi  sesuai tugas perkembangan. ”

3)      Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling

a)      Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.

b)      Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.

c)      Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.

d)     Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta Didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi Positif yang dimilikinya.

4)      Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling

a)      Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.

b)      Asas-asas konseling meliputi asas (1) kerahasiaan, (2) Kesukarelaan, (3)keterbukaan, (4) kekinian, (5) kemandirian, (6) kegiatan, (7) kedinamisan, (8) keterpaduan, (9) kenormatifan, (10) keahlian, (11) alih tangan dan (12) tut wuri handayani.

5)      Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling

a)      Layanan Orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantupeserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.

b)      Layanan Informasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.

c)      Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.

d)     Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.

e)      Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.

f)       Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.

g)      Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.

h)      Layanan Konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.

i)        Layanan Mediasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.

j)        Layanan Advokasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter- cerdas yang terpuji.

6)      Format Layanan Bimbingan dan Konseling

a)      Individual, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.

b)      Kelompok, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.

c)      Klasikal, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.

d)     Lapangan, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.

e)      Pendekatan Khusus / Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.

f)       Jarak jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui media dan/atau saluran jarak jauh, seperti surat adan sarana elektronik.

7)      Jadwal Kegiatan

Jadwal Kegiatan Pelaksanaan program Layanan Bimbingan dan Konseling di SMP Negeri 5 Waikabubak dilaksanakan melalui :

a)      Kontak langsung/tatap muka dengan peserta didik

Secara terjadwal satu jam secara klasikal untuk menyelenggarakan layanan orientasi layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan penguasaan konten, dan instrumentasi.

b)      Di luar jam pembelajaran

Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konseling  perorangan,  layanan  bimbingan kelompok,  layanan konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas .Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas

c)      Tidak kontak langsung/non tatap muka melalui Himpunan data kunjungan rumah, konferensi kasus, kolaborasi, konsultasi

 

C.      PELAKSANAAN DAN PENILAIAN PEMBELAJARAN

1.    Strategi Pembelajaran

Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling  dilakukan melalui:

·       Penilaian segera, yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.

·       Penilaian jangka pendek, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.

·       Penilaian  jangka  panjang,  yaitu  penilaian  dalam  waktu  tertentu(satu  bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan kegiatan pendukung Bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling terhadap peserta didik.

Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan ) dan Pendukung Layanan, untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

2.    Pengaturan beban belajar

Pengaturan beban belajar peserta didik dapat dihitung dalam satu minggu,

satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

a)      Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Waikabubak dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 41 pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.

b)      Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

c)      Beban belajar di kelas VII dan VIII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan banyak 20 minggu.

d)     Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 13 minggu dan paling banyak 16 minggu.

e)      Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Cara menetapkan beban belajar dengan sistem satuan semester untuk SMP Negeri 5 Waikabubak meliputi meliputi 40 menit tatap muka, 50% dari waktu tatap muka untuk kegiatan terstruktur maupuan kegiatan mandiri seperti terlihat pada tabel di bawah ini.

Kegiatan

Sistem Paket

 

 

 

 

Tatap muka

40 menit

 

 

 

 

Penugasan terstruktur

50% x 40 menit =

 

 

20 menit

 

Kegiatan mandiri

 

 

 

 

Jumlah

60 menit

 

 

 

 

 

Pengaturan minggu efektif dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

 

NO

KEGIATAN

ALOKASI

KETERANGAN

 

 

WAKTU

 

 

 

 

 

 

 

1.

Minggu efektif  belajar

Minimal 36

Digunakan untuk kegiatan

 

 

 

reguler setiap tahun

Minggu

pembelajaran efektif pada setiap

 

 

 

(Kelas VII-VIII, dan IX)

 

satuan pendidikan

 

 

2.

Minggu efektif semester

Minimal 18

 

 

 

 

ganjil tahun terakhir setiap

minggu

 

 

 

 

satuan pendidikan (Kelas

 

 

 

 

 

VII, VIII, dan IX)

 

 

 

 

3.

Minggu efektif semester

Minimal 14

 

 

 

 

genap tahun terakhir setiap

minggu

 

 

 

 

satuan pendidikan (Kelas

 

 

 

 

 

VII,VIII dan IX)

 

 

 

 

4.

Jeda tengah semester

Maksimal 2

Satu minggu setiap semester

 

 

 

 

minggu

 

 

 

5.

Jeda antarsemester

Maksimal 2

Antara semester I dan II

 

 

 

 

minggu

 

 

 

6.

Libur akhir tahun ajaran

Maksimal 3

Digunakan untuk penyiapan

 

 

 

 

minggu

kegiatan dan administrasi akhir

 

 

 

 

 

dan awal tahun ajaran

 

 

7.

Hari libur keagamaan

Maksimal 4

Daerah khusus yang memerlukan

 

 

 

 

minggu

libur keagamaan lebih panjang

 

 

 

 

 

dapat mengaturnya sendiri tanpa

 

 

 

 

mengurangi jumlah minggu efektif

 

 

 

 

belajar dan waktu pembelajaran

 

 

 

 

Efektif

 

8.

Hari libur umum/nasional

Maksimal 2

Disesuaikan dengan Peraturan

 

 

 

minggu

Pemerintah

 

9.

Hari libur khusus

Maksimal 1

Untuk satuan pendidikan sesuai

 

 

 

minggu

dengan ciri kekhususan masing-

 

 

 

 

Masing

 

10.

Kegiatan khusus satuan

Maksimal 3

Digunakan untuk kegiatan yang

 

 

Pendidikan

minggu

diprogramkan secara khusus oleh

 

 

 

 

satuan pendidikan tanpa

 

 

 

 

mengurangi jumlah minggu efektif

 

 

 

 

belajar dan waktu pembelajaran

 

 

 

 

Efektif

 

Pengaturan minggu efektif selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan Kalender Pendidikan

Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yakni menggunakan sistem paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut:

1)      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.

2)      Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.

3)      Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimal empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum standar isi.

4)      Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di sekolah kami, misalnya pada kegiatan praktikum bahasa Inggris yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara dengan 1 jam pelajaran tatap muka, sesuai yang tertulis pada struktur kurikulum SMP Negeri 5 Waikabubak.

·           Pengaturan Alokasi waktu Pembelajaran Satu jam pembelajaran tatap muka Jumlah jam pembelajaran per minggu, Minggu efektif per tahun Pelajaran, Waktu pembelajaran I jam per tahun.

 

Satu jam

Jumlah jam

Minggu efektif

Waktu

 

Kelas

pembelajaran

pembelajaran

per tahun

pembelajaran / jam

 

 

tatap muka

per minggu

Pelajaran

per tahun

 

VII

40 menit

41

35

1435 Jampel

 

(57.400 menit)

 

 

 

 

 

 

VIII

40 menit

41

35

1435 Jampel

 

(57.400 menit)

 

 

 

 

 

 

IX

40 menit

41

29

1189 Jampel

 

(47.560 menit)

 

 

 

 

 

 

 

·         Pemanfaatan 50% dari Jumlah waktu kegiatan tatap muka untuk

Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP Negeri 5 Waikabubak adalah antara 0% -50 % dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

3.    Penilaian Hasil Belajar

a.       Pengertian penilaian

Penilaian adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keberhasilan suatu program.

b.      Tujuan Penilaian:

1)        Untuk mengumpulkan informasi.

2)        Untuk mengetahui keterlaksanaan suatu program.

3)        Untuk mengetahui kelemahan belajar peserta didik.

4)        Untuk Pengambilan keputusan yang diambil oleh guru.

5)        Hasil penilaian dapat digunakan untuk menyusun program yang akan datang.

c.       Jenis Penilaian ada 2:

1)        Ujian

                                              i.              Ujian dilaksanakan untuk menentukan kelulusan peserta didik.

                                            ii.              Ujian dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan (semester genap kelas IX)

2)    Penilaian

                                              i.              Penilaian Harian (PH) dilaksanakan pada setiap akhir KD.

                                            ii.              Penilaian Tengah Semester ( PTS ) dilaksanakan pada setiap tri wulan.

                                          iii.              Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan pada setiap akhir semester.

                                          iv.              Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.

d.      Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan peserta didik.

                            Penilaian Kurikulum 2013

 

 

Jenis

Teknik Penilaian

 

 

 

 

 

-

Penilaian Sikap

Utama :

 

 

 

 Observasi guru mata pelajaran

 

 

 

selama 1 semester dan

 

 

 

 observasi oleh wali kelas dan guru

 

 

 

BK selama 1 semester

 

 

 

Penunjang

 

 

 

 Penilaian antar teman dan

 

 

 

 penilaian diri

 

-

Penilaian

 Tes tulis

 

 Tes lisan

 

 

Pengetahuan

 

 

 Penugasan

 

 

 

 

-

Penilaian

 Praktek

 

 

Keterampilan

 Produk

 

 

 

 Proyek

 

 

 

 Portofolio

 

e.       Pelaksana Penilaian

Pelaksana penilaian dilaksanakan oleh:

1)        Pemerintah

2)        Satuan Pendidikan

3)        Pendidik

Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Nilai proses di peroleh melalui:

a.         TLS = Tes Tulis

b.        LSN = Tes Lisan

c.         TT = Tugas Terstruktur

d.        TM = Tugas Mandiri

e.         PRK = Praktik

f.         PDK = Produk

g.        PRO = Proyek

h.        PF = Portofolio

i.          SKP = Sikap

 

HPH  =

3Ratarata(TLSLSN) 2Ratarata(TTTM )

 

5

 

 

 

        Nilai Pengetahuan= 2HPHHPTSHPAS

                                                                   4

 

        Nilai ketrampilan = Rata-rata (PRK +PDK+PRO)

 

f.       Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan

Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik  dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.

1)      Remedial

·        Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM.

·        Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:

·           Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.

·           Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.

·           Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.

·           Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.

·           Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.

·        Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedikan.

Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.

2)      Pengayaan

·        Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM.

             Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang

dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.

·        Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:

·           Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.

·           Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.

4.    Kriteria Ketuntasan Minimal

Ketuntasan belajar di SMP Negeri 5 Wakabubak menetapkan setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Dalam menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik , kompleksitas / tingkat kesukaran mata pelajaran serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Berikut ini tabel nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) di SMP Negeri 5 Wakabubak yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2020/2021

 

PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

SMP NEGERI 5 WAIKABUBAK

 

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

MATA PELAJARAN

KKM

VII

VIII

IX

KELOMPOK A

 

 

 

1

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

75

75

75

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

75

75

75

3

Bahasa Indonesia

70

70

70

4

Matematika

70

70

70

5

Ilmu Pengetahuan Alam

70

70

70

6

Ilmu Pengetahuan Sosial

70

70

70

7

Bahasa Inggris

70

70

70

KELOMPOK B

 

 

 

1

Seni Budaya

70

70

70

2

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

75

75

75

3

Prakarya/Informatika

75

75

75

Mekanisme dan Prosedur Penentuan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang sama. Dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. Dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pendidik bisa lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM.

Langkah awal penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi ini didasarkan pada hasil tes Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) bagi peserta didik baru, dan mendasarkan nilai KKM pada nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya. Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar peserta didik. Secara berurutan cara ini dapat menentukan KKM Indikator - KKM Kompetensi Dasar (KD) - KKM Kompetensi Inti (KI) - KKM Mata Pelajaran. Berikut ini langkah-langkah penghitungannya:

a.      Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator, kompetensi dasar maupun standart kompetensi dari masing-masing mata pelajaran, yang ditetapkan antara lain melalui expert judgement guru mata pelajaran melalui forum musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat

b.      Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) ini meliputi : 1) kompetensi pendidik (nilai UKG), 2) Jumlah peserta didik dalam 1 kelas, 3) predikat akreditasi sekolah, 4) kelayakan sarana prasarana sekolah. Sekolah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi.

c.       Intake

Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik. Intake bisa didasarkan pada hasil nilai penerimaan peserta didik baru dan nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Dimana untuk kelas VII berdasarkan pada rata-rata nilai rapor SD, nilai Ujian Sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.

    Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

     Aspek yang

Kriteria dan Skala Penilaian

 

dianalisis

 

 

 

 

 

Kompleksitas

Tinggi

Sedang

Rendah

 

<65

65-79

80-100

 

 

 

Daya Dukung

Tinggi

Sedang

Rendah

 

80-100

65-79

<65

 

 

 

Intake peserta

Tinggi

Sedang

Rendah

 

didik

80-100

65-79

<65

 

 

 

 

 

 

 

jumlah total setiap aspek

KKM  per KKD  =

                                               jumlah total aspek

 

                                                                jumlah total KKM  per KD

               KKM mata pelajaran =

                                                           jumlah total KD

 

Upaya Sekolah dalam Meningkatkan KKM

1)    Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop/ pelatihan/ MGMP tingkat Kabupaten/ MGMPS

2)    Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran.

3)    Mengadakan bimbingan belajar kelas VII, VIII dan IX.

5.    Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

a.         Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.

Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:

1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.

2.      Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

3.      Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

4.      Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.

5.      Kehadiran selama satu tahun pelajaran minimal 85 % dari hari efektif belajar

Hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas dibicarakan dalam rapat dewan pendidik pada akhir tahun pelajaran.

6.      Dalam kondisi tertentu sekolah dapat membuat kebijakan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam menentukan kenaikan kelas.

b.         Kelulusan

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Futuhiyah Mranggen setelah memenuhi syarat berikut.

1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2.      Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;

3.      Lulus Ujian Sekolah, yang diperoleh dari Nilai Sekolah;

4.      Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor c diperoleh dari:

1.1). Gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor                  semester I, II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Sekolah danpembobotan 60% untuk nilai rata-rata rapor.

            NS = 0,40 US + 0,60 Rata-Rata Nilai Rapor

 

1.2).   Prosentase kehadiran Peserta didik 85 %

1.3)           Nilai setiap mata pelajaran minimal 70

1.4)           Pembulatan Nilai Sekolah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.

 

Penerapan Pendidikkan Kecakapan Hidup (Life Skill)

a.         Kecakapan hidup personal meliputi:

       Terampil membaca dan menulis

       Rajin beribadah

       Jujur

       Disiplin

       Kerja keras

Kecakapan personal ini dapat dicapai dengan mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

b.        Kecakapan Sosial meliputi

       Terampil memecahkan masalah di lingkungannya

                     Memiliki sikap sportif

                     Membiasakan hidup sehat

                     Sanggup bekerjasama

                     Sanggup berkomunikasi lisan dan tertulis

Kecakapan sosial ini dapat dicapai dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

c.         Kecakapan Akademik meliputi

       Terampil dalam penelitian ilmiah (merencanakan dan melakukan penelitiandengan merumuskan hipotesis, mengidentifikasi variabel, dan membuktikan variabel)

       Terampil menerapkan teknologi sederhana

       Kecakapan berpikir rasional

Kecakapan Akademik diintegrasikan dengan Matematika, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam

d.        Kecakapan vokasional

       Terampil berbahasa Inggris

       Terampil mengoperasikan komputer

Kecakapan vokasional diintegrasikan dengan mata pelajaran Bahasa Inggris, dan Informatika

Upaya sekolah dalam menuju pendidikan berwawasan global

Upaya sekolah dalam mengembangkan Keunggulan global antara lain dalam bentuk:

           Kemampuan berbahasa inggris.

           Mengoperasikan komputer hingga pemanfaatan internet.

Keunggulan global tersebut sejalan karena diera globalisasi seperti saat ini diperlukan kemampuan peserta didik untuk menguasai bahasa inggris dan penggunaan TIK agar dapat mengikuti perkembangan IPTEK dewasa ini. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dan lain-lain yang bermanfaat untuk pengembangan kompetensi peserta didik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

KURIKULUM DARURAT

 

Secara umum tujuan diterapkan Kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong sekolah untuk melakukan   pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.

SEDANGKAN SECARA KHUSUS TUJUANNYA ADALAH: 

1.      Menyamakan persepsi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite sekolah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum 2013 pada masa pandemic covid 19.

2.      Sebagai acuan tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi covid 19 di Sekolah. Dengan harapan agar pembelajaran di SMP Negeri 5 Waikabubak ini  dapat terlaksana dengan baik dan efektif.

3.      Sebagai panduan implementasi kurikulum 2013 untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

4.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum.

5.      Memberdayakan sumber daya yang tersedia.

6.      Meningkatkan kepedulian warga Sekolah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan sekolah. 

7.      Untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan, melindungi warga satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, pesertadidik dan orang tua.

 

KERANGKA DASAR KURIKULUM DARURAT

 

1.      KONSEP KURIKULUM DARURAT

a.       Kurikulum Darurat disusun dan dilaksanakan hanya pada masa darurat covid 19.

b.      Penyusunan kurikulum darurat dilakukan dengan cara memodifikasi dan melakukan inovasi pada struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya sesuai dengan kondisi sekolah.

c.       Pada masa darurat covid 19, seluruh peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari sekolah.

d.      Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat covid 19 dan dilakukan apabila sekolah mampu memenuhi persyaratan protocol kesehatan yang ditetapkan pemerintah setempat yang meliputi sarana yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas yang memenuhi physical distanching, bilik untuk penyemprotan disinfektan, alat pengukur suhu badan, masker cadangan, pengoptimalan fungsi UKS dll. Bila kondisi sudah normal maka kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

2.      KONSEP PEMBELAJARAN MASA DARURAT

a.       Kegiatan pembelajaran pada masa darurat dilakukan dengan berpedoman pada Kalender Pendidikan sekolah tahun pelajaran 2020/2021 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

b.      Kegiatan pembelajaran masa darurat dilakukan tidak hanya untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum, namun lebih menititik beratkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan social lainnya. 

c.       Kegiatan pembelajaran masa darurat covid 19 melibatkan guru, orang tua, peserta didik dan lingkungan sekitar.

d.      Kegiatan pembelajaran dilakukan setelah sekolah melakukan:

Pemetaan/skrining zona desa/kelurahan tempat tinggal peserta didik, guru serta tenaga kependidikan yang ada di sekolah sebagai bahan penentuan pelaksanaan metode pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh sekolah, selain itu untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19 (zona hijau) atau termasuk lingkungan yang tidak aman (zona merah), dalam hal ini dapat diketahui antara lain melalui gugus tugas penanganan covid 19, melalui aplikasi pemantauan covid 19 atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan atau kecamatan, selain itu pemetaan/ skrining kesehatan bagi pesertad idik, guru dan tenaga kependidikan untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19 hal tersebut dapat ditunjukkan melalui surat keterangan sehat dari puskesmas sebagai bentuk pemenuhan kelengkapan apabila proses pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka atau kelas nyata.

e.       Kegiatan pembelajaran masa darurat dilaksanakan dengan mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan, dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat baik pada aspek fisik maupun psikologi, untuk pembelajaran tatap muka atau kelas nyata hal tersebut ditunjukkan dengan surat rekomendasi dari pemerintah setempat melalui dinas pendidikan dan surat persetujuan dari orang tua.

3.      PRINSIP PEMBELAJARAN MASA DARURAT

1)      Pembelajaran dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan) kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

2)      Pembelajaran berlangsung di sekolah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.

3)      Pembelajaran dikembangkan secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif peserta didik.

4)      Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas. 

5)      Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

6)      Pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah peserta didik di tengah keluarga.

7)      Keselamatan dan  kesehatan lahir batin peserta didik,   pendidik,  kepala satuan pendidikan dan  seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah.

8)      Mengedepankan pola interaksi  dan  komunikasi yang   positif antara  guru  dengan peserta didik dan orang tua/wali.

9)      Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

4.      MATERI, METODE DAN MEDIA PEMBELAJARAN MASA DARURAT

·         Pengembangan Materi Ajar.

·         Guru memilih materi pelajaran esensi untuk dijadikan prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari peserta didik secara mandiri. Materi pembelajaran diambilkan dan dikumpulkan serta dikembangkan dari:  

·         Buku-buku sumber seperti buku peserta didik, buku pedoman guru, maupun buku atau literatur lain yang berkaitan dengan ruang lingkup yang sesuai dan benar. 

·         Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dan/atau berkaitan dengan fenomena sosial yang bersifat kontekstual, misalnya berkaitan dengan pandemi Covid-19 atau hal lain yang sedang terjadi di sekitar peserta didik.

·         Model dan Metode Pembelajaran.

Desain pembelajaran untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmiah/saintifik berbentuk model-model pembelajaran, seperti model Pembelajaran Berbasis Penemuan (Discovery learning) model Pembelajaran Berbasis Penelitian (Inquiry learning), Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning), Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning), dan model pembelajaran lainnya yang memungkinkan peserta didik belajar secara aktif dan kreatif. 

·         Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat.  

·         Guru secara kreatif mengembangkan metode pembelajaran aktif yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema dan karaktersituasi yang dihadapi madrasah pada kondisi darurat.  

·         Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dilaksanakan bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbang kankesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah.

·         Pemberian tugas pembelajaran dilaksanakan dengan mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka beban tugas yang diberikan kepada peserta didik dipastikan dapat diselesaikan tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cuku pnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas peserta didik.

·         Media dan Sumber Belajar.  

Guru menggunakan media yang ada di sekitar lingkungan, dapat berupa benda-benda yang dapat dijadikan sebagai media pembelajaran sederhana. Pemilihan media disesuaikan dengan materi/tema yang diajarkan dan tagihan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan. Selain itu guru dan peserta didik dapat menggunakan media dan sumber belajar antara lain: buku sekolah elektronik ( https://bse.kmendikbud.go.id), sumber bahan ajar peserta didik, aplikasi e - learning sekolah (https://elearning.smpfutuhiyyah.sch.id/), web Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud (https://belajar.kemdikbud.go.id), TVRI, TV edukasi Kemendikbud (https:tve.kemendikbud.go.id/live/), Kemendikbud (http://rumahbelajar.id), Guru berbagi ( http://guruberbagi.kemdikbud.go), Video  pembelajaran ( Video  pembelajaran).

5.      LANGKAH-LANGKAH PENGELOLAAN PEMBELAJARAN MASA DARURAT

·         Langkah-langkah Penyiapan sarana pendukung pembelajaran kurikulum darurat yang dilakukan oleh sekolah :

1.      Melakukan pemetaan/ skrining zona tempat tinggal peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menentukan model pengelolaan pembelajaran dan mengajukan rekomendasi apabila termasuk pada zona hijau.

2.      Menetapkan model pengelolaan pembelajaran selama masa darurat.

3.      Memastikan system pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik.

4.      Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali   dalam satu minggu melalui materi pengasuhan pada laman https://sahabatkeluarga. kemdikbud.go.id/laman/.

5.      Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan   COVID-19   di    sekolah terdiri dari unsur guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggungjawab kepada tim, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan / gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.

6.      Memberikan laporan secara berkala kepada Kantor Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah tentang kondisi kesehatan warga sekolah, metode pembelajaran yang  digunakan ( kelas nyata, daring/luring atau kombinasi), kendala pelaksanaan dan praktik pelaksanaannya serta capaian hasil belajar peserta didik.

·         Langkah-langkah pelaksanaan pembelajaran kurikulum darurat yang dilakukan oleh guru:

1.      Menyiapkan Perencanakan Pembelajaran

a.       Sebelum melakukan aktifitas pembelajaran, guru  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun secara simple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja namun tetap berpedoman pada SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 dan permendikbud Nomor 37 tahun 2018.  

b.      Dalam menyusun RPP, guru merujuk pada SKL, KI-KD dari materi esensi dan Indikator Pencapaian yang diturunkan dari KD.

c.       Guru membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa darurat.  

d.      Dalam setiap menyusun RPP, terdapat 3 (tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu diperhatikan pada setiap akhir pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. 

e.       Dimensi sikap mencakup nilai-nilai spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah Swt, mengamalkan akhlak yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga  masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta didik yang jujur, disipilin, tanggungjawab, peduli, santun, mandiri, dan percaya diri dan berkemauan kuat untuk mengimplementasikan hasil pembelajarannya di tengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya dalam rangka  mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik. 

f.       Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif  secara teknis dan spesifik dari tingkat sederhana, kongkrit  sampai abstrak, komplek berkenaaan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam, bangsa, negara dan kawasan regional, nasional maupun internasional.    

g.      Dimensi keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif serta mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. 

h.      Setelah penyusunan RPP selesai dan disahkan oleh kepala sekolah, RPP tersebut dapat juga dibagikan kepada orang tua peserta didik agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi yang harus dilakukan anaknya pada masa darurat.

2.      Pelaksanaan KegiatanPembelajaran

Dalam kondisi darurat adanya pandemi Covid-19 siswa belajar dirumah (BDR) dan pembelajarannya dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilakukan dengan luring.

3.      Pengelolaan Kelas

Demak adalah daerah zona merah, maka sekolah melakukan pengelolaan kelas di masa darurat seperti berikut ini :

·      Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau kelas virtual Dalam Jaringan (Daring) yaitu bagi peserta didik yang terpenuhi fasilitasnya berupa laptop, Hp android maupun jaringan internet, sekolah dan guru menggunakan aplikasi pembelajaran digital dengan menyediakan menu/pengaturan kelas virtual antara lain Elearning Sekolah, Google classroom, dan/atau aplikasi lain yang sejenis. Pada proses pembelajaran Daring tatap muka virtual juga  dilakukan  melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media social atau aplikasi pesan lainnya seperti google meet dilakukan untuk memastikan adanya interaksi/ komunikasi dua arah antara guru dengan peserta didik.

·      Untuk pembelajaran jarak jauh Luar Jaringan (Luring) dilaksanakan bagi peserta didik yang belum terpenuhi fasilitasnya berupa laptop, Hp android maupun jaringan internet, guru dan peserta didik menggunakan vasilitas melalui media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkungan sekitar. Selain itu, para peserta didik juga dapat menggunakan media televisi dan radio atau pengiriman bahan ajar menggunakan kurir. Selain itu sekolah juga mengusahakan tatap muka secara berkala dengan mendatangkan siswa yang sudah ada di pondok dan siswa yang domisili sekitar sekolah dengan mengunakan penerapan protocol covid yang ketat.

·      Dalam pelaksanaan Kegiatan pembelajaran jarak jauh (Luring), jadwal kelas diatur secara proporsional, yaitu dalam sehari hanya dimulai dari pukul 08.00 – 10.00 wita, hal tersebut dilakukan agar peserta didik tidak berada di rumah. Disamping itu juga untuk menghemat penggunaan paket data internet.

Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, maka SMP Negeri 5 Waikabubak untuk melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Adapun KI KD untuk setiap mata pelajaran ada dalam lampiran.

Berdasarkan kompetensi inti disusun mata pelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan mata pelajaran dan alokasi waktu di SMP Negeri 5 waikabubak untuk kelas VII, VIII, dan IX.

Struktur Kurikulum SMP terdiri atas kelompok A dan B sebagai berikut:

 

 

 

 

 

ALOKASI WAKTU PERMINGGU

 

 

 

MATA PELAJARAN

 

 

 

 

 

 

VII

VIII

IX

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kelompok A

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

 

Pendidikan Agama

2

2

2

 

 

 

dan Budi Pekerti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

Pendidikan Pancasila

2

2

2

 

 

 

dan Kewarganegaraan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

Bahasa Indonesia

4

4

4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

 

Matematika

4

4

4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

Ilmu Pengetahuan

4

4

4

 

 

 

Alam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

 

Ilmu Pengetahuan

4

4

4

 

 

 

Sosial

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.

 

Bahasa Inggirs

4

4

4

 

 

 

 

 

 

 

 

Kelompok B

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

 

Seni Budaya

2

2

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendidikan Jasmani,

 

 

 

 

2.

 

Olahraga dan

2

2

2

 

 

 

Kesehatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

Prakarya / Informatika

2

2

2

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH ALOKASI WAKTU

30

30

30

 

 

 

PER MINGGU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

KALENDER PENDIDIKAN

1.      Pengertian

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Setiap permulaan awal tahun pelajaran, sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Pengaturan waku belajar mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:

1.        Pengaturan Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada bulan Juli (13 Juli 2019) setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2.        Jumlah Minggu Efektif Belajar Selama Satu Tahun Pelajaran

 

SEMESTER GASAL

 

1.        Jumlah Minggu dalam Satu Semester

No

Nama Bulan

Jumlah Minggu

Minggu

Keterangan

Tidak Efektif

Efektif

1

Juli 2019

3

0

3

-

2

Agustus

4

0

4

-

3

September

5

1

4

-

4

Oktober

4

0

4

-

5

November

4

0

4

-

6

Desember

4

5

0

-

Jumlah

25

6

19

 

 

2.        Minggu Tidak Efektif

No

Uraian Kegiatan

Jumlah (Minggu)

Keterangan

1

Penilaian Tengah Semester 1

1

September, minggu ke-2

2

Penilaian Akhir Semester

2

Desember, minggu ke-1 dan 2

3

Pengolahan Rapor

1

Desember, minggu ke-3

4

Libur Semester 2

2

Desember, minggu ke-4 dan 5

Jumlah

6

 

 

3.        Jumlah Minggu Efektif

 

Jmlh Minggu Efektif = Jumlah minggu dalam semester – jumlah minggu tidak efektif

 

Jumlah Minggu Efektif  = 25 minggu –  6 minggu

 

Jumlah Minggu Efektif =  19 minggu

 

SEMESTER GENAP

 

A.       PERHITUNGAN ALOKASI WAKTU

1. Jumlah Minggu dalam Satu Semester

No

Nama Bulan

Jumlah Minggu

Minggu

Keterangan

Tidak Efektif

Efektif

1

Januari 2020

4

0

4

-

2

Pebruari 2020

4

0

4

-

3

Maret 2020

5

1

4

-

4

April 2020

5

2

3

-

5

Mei 2020

4

0

4

-

6

Juni 2020

5

5

0

-

Jumlah

27

8

19

 

 

2. Minggu Tidak Efektif

No

Uraian Kegiatan

Jumlah (Minggu)

Keterangan

1

Penilaian Tengah Semester 1

1

Maret, minggu ke-1

2

Ujian Sekolah Kelas 9

2

April, minggu ke-4 dan 5

3

Penilaian Akhir Semester

2

Juni, minggu ke-1 dan 2

4

Pengolahan Rapor

1

Juni, minggu ke-3

5

Libur Semester 2

2

Juni, minggu ke-4 dan 5

Jumlah

8

 

 

                        3. Jumlah Minggu Efektif

 

Jmlh Minggu Efektif = Jumlah minggu dalam semester – jumlah minggu tidak efektif

 

Jumlah Minggu Efektif  = 19 minggu –  8 minggu

 

Jumlah Minggu Efektif =  11 minggu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH

 

BULAN

HARI

MINGGU

5

12

19

26

2

9

16

23

30

6

13

20

27

SENIN

6

13

20

27

3

10

17

24

31

7

14

21

28

SELASA

6

14

21

28

4

11

18

25

1

8

15

22

29

RABU

1

8

15

22

29

5

12

19

26

2

9

16

23

30

KAMIS

2

9

16

23

30

6

13

20

27

3

10

17

24

JUM'AT

3

10

17

24

31

7

14

21

28

4

11

18

25

SABTU

4

11

18

25

1

8

15

22

29

5

12

19

26

BULAN

HARI

MINGGU

4

11

18

25

1

8

15

22

29

6

13

20

27

SENIN

5

12

19

26

2

9

16

23

30

7

14

21

28

SELASA

6

13

20

27

3

10

17

24

1

8

15

22

29

RABU

7

14

21

28

4

11

18

25

2

9

16

23

30

KAMIS

1

8

15

22

29

5

12

19

26

3

10

17

24

31

JUM'AT

2

9

16

23

30

6

13

20

27

4

11

18

25

SABTU

3

10

17

24

31

7

14

21

28

5

12

19

26

BULAN

HARI

MINGGU

3

10

17

24

31

7

14

21

28

7

14

21

28

SENIN

4

11

18

25

1

8

15

22

1

8

15

22

29

SELASA

5

12

19

26

2

9

16

23

2

9

16

23

30

RABU

6

13

20

27

3

10

17

24

3

10

17

24

31

KAMIS

7

14

21

28

4

11

18

25

4

11

18

25

JUM'AT

1

8

15

22

29

5

12

19

26

5

12

19

26

SABTU

2

9

16

23

30

6

13

20

27

6

13

20

27

BULAN

HARI

MINGGU

4

11

18

25

2

9

16

23

30

6

13

20

27

SENIN

5

12

19

26

3

10

17

24

31

7

14

21

28

SELASA

6

13

20

27

4

11

18

25

1

8

15

22

29

RABU

7

14

21

28

5

12

19

26

2

9

16

23

30

KAMIS

1

8

15

22

29

6

13

20

27

3

10

17

24

JUM'AT

2

9

16

23

30

7

14

21

28

4

11

18

25

SABTU

3

10

17

24

1

8

15

22

29

5

12

19

26

JULI 2020

OKTOBER 2020

PEBRUARI 2021

17

16

AGUSTUS 2020

SEPTEMBER 2020

NOVEMBER 2020

DESEMBER 2020

KALENDER PENDIDIKAN

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 SMP NEGERI 5 WAIKABUBAK

JANUARI 2021

 

MEI 2021

JUNI 2021

17

16

23

 

 

 

24

25

MARET 2021

23

26

25

23

26

APRIL 2021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3. URAIAN KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH

NO

TANGGAL, BULAN, TAHUN

URAIAN KEGIATAN

1

13 Juli 2020

Hari Pertama Masuk Sekolah

2

13 - 15 Juli 2020

Kegiatan MPLS

3

31 Juli 2020

Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1441 H)

4

17 Agustus 2020

Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI

5

20 Agustus 2020

Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1442 H)

6

21 Agustus 2020

Cuti Bersama (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1442 H)

7

7 - 12 September 2020

Penilaian Tengah Semester Gasal

8

1 Oktober 2020

Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

9

28 Oktober 2020

Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

10

29 Oktober 2020

Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 144 H)

11

30 Oktober

Cuti Bersama (Maulid Nabi Muhammad SAW)

12

10 November 2020

Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan

13

1 - 12 Desember 2020

Penilaian Akhir Semester Gasal

14

14 - 17 Desember 2020

Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal

15

19 Desember 2020

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal

17

21 - 31 Desember 2020

LiburAkhir Semester

18

24 Desember 2020

Cuti Bersama sebelum Hari Raya Natal

19

25 Desember 2020

Libur Umum (Hari Raya Natal)

20

28 - 31 Desember 2020

Cuti Bersama Pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 H

21

1 Januari 2021

Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2021)

22

4 Januari 2021

Hari Pertama Masuk Semester Genap

23

12 Februari 2021

Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2572).

24

1 - 6 Maret 2021

Penilaian Tengah Semester Genap

25

11 Maret 2021

Libur Umum (Isro’ Mi’raj).

26

14 Maret 2021

Libur Umum (Hari Raya Nyepi).

27

2 April 2021

Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung)

28

13 - 14 April 2021

Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1442 H

29

19 - 30 April 2021

Perkiraan US SMP

30

21 April 2021

Peringatan Hari Kartini

31

1 Mei 2021

Libur Umum (Hari Buruh Internasional)

32

2 Mei 2021

Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional

33

13 Mei 2021

Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)

34

13 - 14 Mei 2021

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H

35

15 - 16 Mei 2021

Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H (1 Syawal 1442 H)

36

17 - 20 Mei 2021

Cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H

37

20 Mei 2021

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

38

26 Mei 2021

Libur Umum (Hari Raya Waisak)

39

1 Juni 2021

Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)

40

2 - 12 Juni 2021

Penilaian Akhir Tahun

41

14 - 18 Juni 2021

Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap

42

19 Juni 2021

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester

43

21 Juni - 10 Juli 2021

Libur Akhir Semester Genap/Libur Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022

44

Mei 2021

Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022

45

12 Juli 2021

Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022

URAIAN KALENDER PENDIDIKAN SMP NEGERI 5 WAIKABUBAK

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

BAB VI

PENUTUP

 

Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas hikmah dan kebijaksanaanNya, sehingga kami dapat menyusun Dokumen 1 Kurikulum SMP Negeri 5 Waikabubak tahun pelajaran 2020/2021, yang substansinya merupakan keinginan dan komitmen bersama baik dalam perancangan maupun pelaksanaannya. Oleh karena itu terealisasi atau tidaknya Kurikulum SMP Negeri 5 Waikabubak ini merupakan tanggung jawab seluruh stake holder sekolah di bawah monitoring dan pengendalian Kepala Sekolah.

Oleh karena Kurikulum SMP Negeri 5 Waikabubak ini bersifat flaksibel dan dinamis, maka hal-hal lain yang merupakan ide dan gagasan seluruh stakeholder selama pelaksanaan Kurikulum SMP Negeri 5 Waikabubak akan tetap diperhatikan, untuk kedepan dijadikan sebagai bahan masukan demi penyempurnaan dan perbaikan Kurikulum SMP Negeri 5 Waikabubak khususnya dan pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 5 Waikabubak pada umumnya, baik dari segi input, proses maupun outputnya.

 

Praigaga II, 15 Juli 2021

Kepala SMP Negeri 5 Waikabubak

 

Soleman Bobo, S.Pd

NIP.19700904 200604 1 010

  

Download Gratis Dokumen 1 Kurikulum 2013 SMP Tahun Terupdate (Klik Disini).

 

Demikian Artikel Terbaru Terkait Dokumen 1 Kurikulum 2013 SMP Tahun Terupdate, Sekian Dan Terima Kasih.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan.


2 komentar untuk "Dokumen 1 Kurikulum 2013 SMP Tahun Terupdate"

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.