Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

DAPODIK.co.id - Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Tugas tambahan sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) 1 (satu) Guru/hari/ minggu dengan beban kerja setara dengan 1 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 23 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.

 

Tugas tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang; b. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat; c. program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; d. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

 

Bukti fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.

 

Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja  Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)  Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

 

Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Berikut ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:

 

Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:

1.    Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:

ü  Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.

ü  Pengkajian program tahunan dan semester.

ü  Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

2.    Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)}.

3.    Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).

4.    Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler).

5.    Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:

ü  Wakil kepala satuan pendidikan.

ü  Ketua program keahlian satuan pendidikan.

ü  Kepala perpustakaan satuan pendidikan.

ü  Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.

ü  Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

ü  Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
 - Wali kelas
 - Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
 - Pembina ekstrakurikuler
 - Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
 - Guru piket
 - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
 - Penilai kinerja Guru
 - Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
 - Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

 

Rincian Tugas Sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Adalah Sebagai Berikut:

1.    menyusun rencana program LSP-P1;

2.    mengoordinasikan kegiatan LSP-P1;

3.    menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi profesi;

4.    mengembangkan perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi;

5.    mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor;

6.    melaksanakan sertifikasi;

7.    melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi;

8.    memverifikasi dan menetapkan TUK;

9.    memelihara kinerja asesor dan TUK;

10. mengembangkan pelayanan sertifikasi;

11. membuat jejaring dengan SMK SMK lain;

12. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas ketua LSP P1;

13. menyusun laporan pelaksanaan tugas terkait dengan ketua LSP P1.

 

Demikin Artikel Terbaru Terkait Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Semoga Bermanfaat.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018"