Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN AJARAN BARU EDISI REVISI

DAPODIK.co.id - PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN AJARAN BARU EDISI REVISI. Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19, Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan, Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Sumber Pendanaan.

 

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN AJARAN BARU EDISI REVISI

 

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN AJARAN BARU

Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

 

Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok,
yaitu:

1.    Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protocol kesehatan; dan/atau
b. pembelajaran jarak jauh

 

2.    Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama bupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

 

3.    Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.

 

4.    Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

 

5.    Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.

 

6.    Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

 

7.    Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

 

8.    Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapatdiberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

 

9.    Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB

 

Selengkapnya, Paparan Serta Unduh PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN AJARAN BARU EDISI REVISI:

 

 

 

Link Unduh PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN AJARAN BARU EDISI REVISI (Klik Disini)

 

Demikian Postingan Terbaru Terkait PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN AJARAN BARU EDISI REVISI, semoga artikel yang di buat ini bermanfaat, dan memudahkan untuk keperluan dan tujuan saudara.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

 

Posting Komentar untuk "PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN AJARAN BARU EDISI REVISI"