Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Festival dan Lomba Seni Siswa Tingkat Nasional (FLS2N) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Tahun 2021

DAPODIK.co.id - Juknis Festival dan Lomba Seni Siswa Tingkat Nasional (FLS2N) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Tahun 2021. Bidang pendidikan merupakan kunci pokok keberhasilan pembangunan di segala bidang, maka perlu meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan.

 

Juknis Festival dan Lomba Seni Siswa Tingkat Nasional (FLS2N) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)

Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Festival dan Lomba Seni Siswa Tingkat Nasional (FLS2N) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Tahun 2021 dengan pelaksanaan diatur secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, abupaten/kota/cabang dinas, provinsi sampai tingkat  nasional.

 

Penyelenggaraan FLS2N sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan jiwa seni peserta didik berkebutuhan khusus karena melalui FLS2N akan menumbuhkan rasa cinta terhadap seni sehingga akan memberikan inspirasi mereka untuk melestarikan kesenian Indonesia dan perlindungan terhadap kekayaan budaya bangsa.

 

FLS2N menggali potensi peserta didik berkebutuhan khusus di bidang seni budaya dan memberi dorongan sehingga timbul motivasi yang kuat untuk beraktualisasi diri dan berkompetisi secara sehat dalam mencapai puncak prestasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki PDBK. Selain itu diharapkan agar PDBK dapat mengembangkan ide-ide dan kreativitasnya di bidang seni serta karya-karya yata yang diminati oleh PDBK sejak dini sampai kelak dewasa, sehingga rasapercaya diri terhadap kemampuan yang dimiliki semakin besar.

 

Dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, penyelenggaraan FLS2N PDBK tahun 2021 akan diselenggarakan dengan mekanisme daring. Pelaksanaan secara daring dilakukan dalam rangka implementasi kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi keselamatan kepada semua pihak yang terlibat dalam FLS2N PDBK tanpa mengurangi kualitas dan makna FLS2N PDBK.

 

TUJUAN

1.     Sebagai wadah untuk berkreasi menampilkan karya kreatif dan inovatif dibidang seni.

2.     Mengembangkan ekspresi sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter yangberbasis budaya bangsa.

3.     Meningkatkan kreativitas dan motivasi untuk mengekspresikan diri di bidangseni.

4.     Menumbuhkembangkan sikap sportivitas dan kompetitif.

 

HASIL YANG DIHARAPKAN

1.     Tersedianya wadah bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk berkreasi dibidang seni.

2.     Meningkatnya ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter yang berbasis budaya bangsa.

3.     Meningkatnya kreativitas dan motivasi untuk mengekspresikan diri melalui

kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan pada bidang seni.

4.     Tumbuhnya sikap sportivitas dan kompetitif peserta didik berkebutuhan khusus.

 

TEMA

“Seni Budaya Bangsaku, Kreativitasku”

 

SASARAN

Peserta FLS2N PDBK tahun 2021 adalah peserta didik SDLB, SMPLB, SMALB

dan SD, SMP, SMA, SMK, PKBM/SKB Program Paket Penyelenggara Pendidikan

Inklusif.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik berkebutuhan khusus dalam bidang seni dengan mengedepankan sportivitas dan kreativitas. Dalam situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, Festival dan Lomba Seni Siswa Tingkat Nasional Tahun 2021 dilaksanakan secara daring dengan mengutamakan protokol kesehatan  untuk keselamatan semua pihak.

 

Dalam upaya menjamin pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Siswa Tingkat Nasional  secara daring ini dengan baik, maka disusunlah Buku Panduan Teknis sebagai acuan kerja bagi para juri, peserta, dan pembimbing serta panitia dalam melaksanakan kegiatan ini.

 

Paparan Juknis Festival dan Lomba Seni Siswa Tingkat Nasional (FLS2N) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Tahun 2021:


Posting Komentar untuk "Juknis Festival dan Lomba Seni Siswa Tingkat Nasional (FLS2N) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Tahun 2021"