Cara Tambah PTK SMK Baru (Honorer) Pada Aplikasi Dapodikdasmen
DAPODIK.CO.ID - Cara Tambah PTK SMK baru (Honorer) Pada Aplikasi Dapodikdasmen. Tim Dapodikdasmen dengan resmi telah merilis Aplikasi Dapodikdasmen sebagai langkah menindak lanjut penyatuhan Aplikasi Dapodik untuk jenjang Pendidikan Menengah (Aplikasi Dapodik SMK).

Silahkan simak penjelasannya di bawah ini:
1. Prosedur tambah PTK SMK baru dilakukan oleh dinas kab/ kota/ provinsi melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
2. Jika sekolah tersebut berstatus sekolah swasta, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinas kab/ kota/ provinsi adalah formulir identitas PTK SMK baru dan SK Pengangkatan dari kepala sekolah/ yayasan.
3. Jika sekolah yang akan menambahkan PTK SMK baru berstatus sekolah negeri, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinas kab/kota/provinsi adalah formulir identitas PTK SMK baru dan SK Penugasan/Pengangkatan dari dinas kab/ kota/ provinsi.
4. Selanjutnya petugas dinas kab/ kota/ provinsi mengecek analisis kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing melalui aplikasi SIM Rasio Guru. Seluruh kewenangan dalam prosedur penambahan PTK baru diberikan kepada dinas kab/kota/provinsi setempat.
5. Petugas dinas kab/ kota/ provinsi menambahkan PTK SMK baru melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
6. Petugas dinas kab/ kota/ provinsi memberi informasi kepada sekolah bahwa proses tambah PTK SMK baru telah selesai dilakukan.
Posting Komentar untuk "Cara Tambah PTK SMK Baru (Honorer) Pada Aplikasi Dapodikdasmen"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.