Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Terbaru

DAPODIK.CO.ID - Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Terbaru. Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan  (Ditjen  GTK)  melalui  Lembaga  Pengembangan  dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).


Sasaran  uji  kompetensi  Kepala  Sekolah  adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat  pada bulan Juli tahun 2019, tidak  perlu  mengikuti  Uji  Kompetensi  Kepala  Sekolah  (SE.Kepala  LPPKS No.3139/B18/GT/2019.



Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Terbaru


Persyaratan  yang  harus  dipenuhi  oleh  Kepala  Sekolah  tersebut  adalah  sebagai

berikut:

1.    memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;

2.    memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan

3.    memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.


Kriteria penilaian  dilakukan  dengan  menjumlahkan  nilai  dari  dua  komponen  yaitu  nilai portofolio dan  best practice  sesuai bobot yang telah ditentukan.  Portofolio memiliki bobot penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta  uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal 75.


Selengkapnya, Unduh Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Terbaru Pada Link Yang Tersedia Di Bawah Ini:




Posting Komentar untuk "Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Terbaru"