Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar  dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus  Disease  (COVID-19),  dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)  dilaksanakan  dengan  tetap memperhatikan  protokol penanganan COVID-19; dan
2.  Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan  sesuai  dengan  pedoman  penyelenggaraan  Belajar  dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.


TUJUAN, PRINSIP, METODE DAN MEDIA PELAKSANAAN BELAJAR DARI
RUMAH

A.  Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
1.    memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
2.    melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
3.    mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan;dan
4.    memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

B.  Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:
1.    keselamatan dan  kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan  pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
2.    kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta  didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
3.    BDR  dapat  difokuskan  pada  pendidikan  kecakapan  hidup,  antara  lain mengenai pandemi COVID-19;
4.    materi  pembelajaran  bersifat  inklusif  sesuai  dengan  usia  dan  jenjang pendidikan,  konteks  budaya,  karakter  dan  jenis  kekhususan  peserta didik;
5.    aktivitas  dan  penugasan  selama  BDR  dapat  bervariasi  antar  daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masingmasing,  termasuk  mempertimbangkan  kesenjangan  akses  terhadap fasilitas BDR;
6.    hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif  dan  berguna  dari  guru  tanpa  diharuskan  memberi  skor/nilai kuantitatif; dan
7.    mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

C. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR  dilaksanakan  dengan  Pembelajaran  Jarak  Jauh  (PJJ)  yang  dibagi  ke dalam 2 (dua) pendekatan:
1.    pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
2.    pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)

D.  Aplikasi Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID-19 (terlambir)

BIRIKUT INI ADALAH PAPARAN SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH  DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19):


  
Selengkapnya, Unduh SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH  DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) Pada Link Berikut Ini:


Demikianlah Tulisan Terkait SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH  DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19), Semoga Bermanfaat.

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) "