Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan

Tantangan yang masih dihadapi saat ini adalah ketersediaan buku yang belum merata di hampir seluruh wilayah Indonesia serta rendahnya motivasi dan minat baca peserta didik.

Hal ini memprihatinkan karena di era teknologi informasi, peserta didik dituntut untuk memiliki kemampuan membaca dalam pengertian memahami teks secara analitis, kritis, dan reflektif.


Masyarakat global dituntut untuk dapat mengadaptasi kemajuan teknologi dan keterbaruan/kekinian. Hal ini tercantum dalam Deklarasi Praha (Unesco, 2003) yang mencanangkan pentingnya literasi informasi (information literacy), yaitu kemampuan untuk mencari, memahami, mengevaluasi secara kritis, dan mengelola informasi menjadi pengetahuan yang bermanfaat untuk pengembangan kehidupan pribadi dan
sosialnya.

Kebutuhan literasi di era global ini menuntut pemerintah untuk menyediakan dan memfasilitasi sistem dan pelayanan pendidikan sesuai dengan UUD 1945, Pasal 31, Ayat 3, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Ayat ini menegaskan bahwa program literasi juga mencakup upaya mengembangkan potensi kemanusiaan yang mencakup kecerdasan intelektual, emosi, bahasa, estetika, sosial, spiritual, dengan daya adaptasi terhadap perkembangan arus teknologi dan informasi. Upaya ini sejalan dengan falsafah yang dinyatakan oleh Ki Hadjar Dewantara bahwa pendidikan harus melibatkan semua komponen masyarakat (keluarga, pendidik profesional, pemerintah,dll.) dalam membina, menginspirasi/memberi contoh, memberi semangat, dan mendorong perkembangan anak.

Literasi tidak terpisahkan dari dunia pendidikan. Literasi menjadi sarana peserta didik dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di bangku sekolah. Literasi juga terkait dengan kehidupan peserta didik, baik di rumah maupun di lingkungan sekitarnya.

Pada tahun 2016, Puspendik Kemendikbud dalam program Indonesian National Assessment Program (INAP) atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) menguji keterampilan membaca, matematika, dan sains peserta didik SD kelas IV. Khusus dalam membaca, hasilnya adalah 46,83%dalam kategori kurang, 47,11%dalam kategori cukup, dan hanya 6,06%dalam kategori baik.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik Indonesia masih tergolong rendah dan harus ditingkatkan. Permasalahan ini menegaskan bahwa pemerintah memerlukan strategi khusus agar kemampuan membaca peserta didik dapat meningkat dengan mengintegrasikan/menindaklanjuti program sekolah dengan kegiatan dalam keluarga dan masyarakat, yang diwadahi dalam gerakan literasi.

Gerakan Literasi Sekolah (GLS)telah digulirkan mulai Maret 2016 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi ke semua Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

Kegiatan literasi selama ini identik dengan aktivitas membaca dan menulis. Namun, Deklarasi Praha pada tahun 2003 menyebutkan bahwa literasi juga mencakup bagaimana seseorang berkomunikasi dalam masyarakat. Literasi juga bermakna praktik dan hubungan sosial yang terkait dengan pengetahuan, bahasa, dan budaya (UNESCO, 2003). Deklarasi UNESCO itu juga menyebutkan bahwa literasi informasi terkait pula dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan. Kemampuan-kemampuan tersebut perlu dimiliki tiap individu sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam masyarakat informasi, dan itu bagian dari hak dasar manusia menyangkut pembelajaran sepanjang hayat.

Dari sisi istilah, kata “literasi” berasal dari bahasa Latin litteratus (littera), yang setara dengan kata letter dalam bahasa Inggris yang merujuk pada makna ‘kemampuan membaca dan menulis’. Adapun literasi dimaknai ‘kemampuan membaca dan menulis’ yang kemudian berkembang menjadi ‘kemampuan menguasai pengetahuan bidang
tertentu’.

Untuk merujuk pada orang yang mempunyai kemampuan tersebut digunakan istilah literet (dari literate) yang dapat dimaknai ‘berpendidikan, berpendidikan baik, membaca baik, sarjana, terpelajar, bersekolah, berpengetahuan, intelektual, intelijen, terpelajar, terdidik, berbudaya, kaya informasi, canggih’.

Di Indonesia, pada awalnya literasi dimaknai 'keberaksaraan' dan selanjutnya dimaknai 'melek' atau 'keterpahaman'. Pada langkah awal, “melek baca dan tulis" ditekankan karena kedua keterampilan berbahasa ini merupakan dasar bagi pengembangan melek dalam berbagai hal. Pemahaman literasi pada akhirnya tidak hanya merambah pada masalah baca tulis saja, bahkan sampai pada tahap multiliteras.

Penjelasan yang admin berikan dalam artikel kali ini kurang dipahami karena penjelasan sebenarnya adalah anda harus memahami seluruhnya.

Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan



Oleh karena ini, admin memberikan cuma-cuma tentang Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, silahkan unduh pada link yang tersedia di bawah ini:

Demikian Postingan Kali Ini Terkait Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Semoga Ada Manfaat.

Posting Komentar untuk "Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan"