Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodik

DAPODIK.CO.ID - Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodik. Berita terbaru ini di tujukan kepada : 1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 3. Kepala LPMP, 4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di seluruh Indonesia (Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen).

Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodik

Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1.    Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik Versi Terbaru. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.

2.    Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.

3.    Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK).

Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodik

4.    Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK.

5.    Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.

6.    Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.

Demikian informasi terupdate yang disampaikan terkait Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodik, terima kasih.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

Sumber: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

4 komentar untuk "Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodik"

  1. Selamat Malam Bapak/Ibu. Apakah Maksud dan Tujuan dari PBJ GTK pada aplikasi dapodikdasmen 2020. Mohon penjelasannya Bapak/Ibu. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. tujuannya sudah di jelaskan di atas .
      di baca saja

      Hapus
  2. Brpa jam kah di dapodik untuk pelaksana pbj

    BalasHapus
  3. berapa jam untuk apanya?

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.