Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, US/UAS/PAS/PAT Tidak Boleh Dalam Bentuk Tes Yang Mengumpulkan Siswa Imbauan Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

DAPODIK.CO.ID - Setelah UN 2020 dibatalkan karena pandemic corona, Bahkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020, pelaksanaan Ujian Sekolah, Ujian akhir semester (PAS/PAT) untuk Kenaikan Kelas TIDAK BOLEH dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa. US/UAS/PAS/PAT hanya boleh dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.


Edaran tersebut juga memberikan kebijakan tentang pembelajaran daring dari rumah. bahkan Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Bagi Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.    Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2.    Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3.    Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4.    Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
b.    Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c.    Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Demikian Informasi Terkait Catatan Penting Agar US/UAS/PAS/PAT Tidak Boleh Dalam Bentuk Tes Yang Mengumpulkan Siswa.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

Posting Komentar untuk "Catat, US/UAS/PAS/PAT Tidak Boleh Dalam Bentuk Tes Yang Mengumpulkan Siswa Imbauan Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020"